Sabtu, 15 Oktober 2011

TATA TERTIB MUSYAWARAH PPNI KABUPATEN MALANG TAHUN 2011

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KABUPATEN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA ( PPNI )
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2011

BAB I
STATUS DAN WEWENANG

Pasal 1
(1) Musyawarah kabupaten merupakan pemegang kedaulatan
tertinggi PPNI di tingkat Kabupaten yang selanjutnya didalam tata tertib ini
disebut MUSKAB
(2) MUSKAB dilaksanakan mengacu pada AD/ART PPNI tahun
2010 Bab III pasal 13 ayat 1,2 dan 3.

Pasal 2
Wewenang
MUSKAB mempunyai wewenang :
(1) Mengesahkan jadual acara dan peraturan tata tertib MUSKAB
(2) Memilih dan mengesahkan pimpinan MUSKAB
(3) Menilai pertanggung jawaban Pengurus PPNI Kabupaten Malang Periode tahun 2005 – 2010.
(4) Memilih ketua Pengurus PPNI Kabupaten Malang Periode tahun (2011 / 2016)
(5) Menunjuk Ketua Pengurus PPNI Kabupaten terpilih sebagai Ketua Tim Formatur dan memilih Anggota Tim Formatur.
(6) Memberikan mandat terhadap Tim Formatur tersebut untuk memilih Pengurus Kabupaten, Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Kabupaten.
(7) Memberikan mandat kepada Ketua Pengurus PPNI Kabupaten terpilih untuk melantik Pengurus Komisariat di Komisariat-komisariat Kabupaten Malang.
(8) Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja PPNI Kabupaten Malang Periode tahun 2011 – 2016.
(9) Menetapkan tempat MUSKAB berikutnya.

BAB II
PENYELENGGARAAN, PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3
Penyelenggaraan MUSKAB
(1) MUSKAB diselenggarakan oleh Pengurus PPNI Kabupaten bersama dengan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten.
(2) Panitia Pengarah bertanggung jawab menyiapkan materi yang dibahas dalam sidang-sidang
MUSKAB.
(3) Panitia Pelaksana bertanggung jawab terhadap teknis penyelenggaraan MUSKAB.
(4) Untuk ketertiban MUSKAB disusun tata tertib Muskab yang disahkan pada sidang paripurna I, MUSKAB.

Pasal 4
Peserta MUSKAB
1. Peserta MUSKAB terdiri dari utusan dan peninjau.
2. Peserta utusan MUSKAB adalah :
1. Penengurus Kabupaten terdiri dari : Ketua Kabupaten, Sekretaris, dan satu wakil ketua Penggurus Kabupaten ( 3 ) orang
2. Pengurus Komisariat 5 (Lima) orang.
3. Dewan Pertimbangan 1 (satu) orang.
4. Kolegium, ikatan dan Himpunan masing-masing 1 (satu) orang.
Sebagai utusan dibuktikan denagan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya yang berada diwilayah Kabupaten Malang
3. Peserta peninjau adalah :
1. Pengurus Propinsi,
2. Pengurus Kabupaten;
3. Pengurus Kota;
4. Pengurus Komisariat ;
5. Pengurus Deawan Pertimbangan;
6. Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan;
7. Undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten/Panitia

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSKAB

Pasal 5
Hak Pimpinan dan Peserta MUSKAB
(1) Peserta utusan MUSKAB berhak :
a. Peserta Ututasan mempunyai hak berbicara untuk mengajukan pendapat baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan sidang;
b. Peserta Utusan mempunyai hak suara untuk memilih dan dipilih,
c. Peserta peninjau mempunyai hak dipilih dan hak berbicara baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan sidang.
d. Peserta Utusan dan peninjau menghadiri sidang – sidang MUSKAB.
(2) Setiap peserta utusan MUSKAB memiliki hak satu suara.
(3) Hak suara didalam MUSKAB dalam pemilihan yang menyangkut nama orang dilakukan secara voting.
(4) Pimpinan sidang berhak mengambil keputusan atas pendapat yang diajukan dengan terlebih dahulu mendengar pendapat peserta sidang.
(5) Peserta berhak mengajukan usul perubahan terhadap rancangan yang diajukan oleh pengurus
PPNI Kabupaten.
(6) Semua pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat kecuali pemilihan yang menyangkut pengurus atau nama orang atau cara musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu maka dapat dilakukan voting.

Pasal 6
Kewajiban Peserta MUSKAB
(1) Setiap peserta MUSKAB wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.
(2) Setiap peserta harus :
a. menunjukkan surat mandat untuk peserta utusan pada saat registrasi untuk mendapatkan identitas peserta:
b. mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara sidang:
c. mentaati keputusan rapat.

BAB IV
PELAKSANAAN MUSKAB
Pasal 7
Acara MUSKAB
(1) Acara MUSKAB mencakup acara organisasi dan acara ilmiah.
(2) Acara MUSKAB di susun oleh Panitia Pengarah dan di ajukan kepada peserta MUSKAB untuk pengesahan.

Pasal 8
PIMPINAN MUSKAB
(1) MUSKAB di pimpin oleh Pimpinan MUSKAB
(2) Komposisi pimpinana MUSKAB terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota yang di pilih dari dan oleh peserta utusan dalam sidang paripurna yang diadakan khusus untuk itu.
(3) Pimpinan MUSKAB terdiri dari 5 (Lima) orang yang merupakan perwakilan dari
1) 1 (satu) orang Pengurus Kabupaten
2) 4 (Empat ) orang Pengurus Komisariat.

(4) Pimpinan MUSKAB mempunyai wewenang :
a. memimpin sidang selama MUSKAB berlangsung, kecuali sidang pengesahan quorum, jadual Acara, tata tertib, dan sidang pemilihan Pimpinan MUSKAB di pimpin oleh Streeing Commity (SC), selanjutnya sidang paripurna di pimpin oleh Pimpinan MUSKAB;
b. menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang – sidang yang dilaksanakan;
c. mendokumentasikan selama kegiatan termasuk mengesahakan hasil sidang melalui surat keputusan;
d. Mendampingi Ketua PPNI Propinsi melantik Ketua Pengurus Kabupaten terpilih.
(5) Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan MUSKAB terpilih, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan MUSKAB.

Pasal 9
KOMISI
(1) MUSKAB membentuk Komisi dan Sub Komisi sesuai kebutuhan.
(2) Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan seorang anggota merangkap pelapor, yang terpilih dari dan oleh Anggota Komisi.
(3) Komisi MUSKAB bertugas membahas materi dan mengambil keputusan terkait pokok bahasan komisi bidang tugasnya.
(4) Laporan komisi di susun oleh Pimpinan Komisi di bantu oleh Sekretaris Komisi dengan memeprhatikan saran- saran dan pendapat para Anggota Komisi.
(5) Hasil keputusan sidang Komisi di laporkan kepada sidang paripurna MUSKAB.
(6) Hasil pembicaraan Komisi di susun dalam risalah.
(7) Setiap peserta MUSKAB harus menjadi salah satu Anggota Komisi kecuali Pimpinan MUSKAB
(8) Setiap Peninjau dapat menjadi Anggota salah satu Komisi.

Pasal 10
Panitia Perumus
(1) Panitia Perumus MUSKAB dapat di bentuk untuk melakukan tugas-tugas perumusan hasil MUSKAB.
(2) Pimpinan Panitia Perumus dan anggotannya dapat di pilih oleh Panitia Pengarah dengan persetujuan Pimpinan MUSKAB.

Pasal 11
Persidangan
(1) Pengurus PPNI Kabupaten membuka Sidang Paripurna pertama MUSKAB PPNI selanjutnya menyerahkan kepada SC dan Pimpinan MUSKAB, kecuali sidang penetapan quorum, tata tertib, jadwal acara dan pimpinan MUSKAB di pimpin oleh SC.
(2) Sidang-sidang Komisi yang di bentuk untuk membahas materi MUSKAB, dipimpi oleh Ketua didampinggi oleh Sekretaris Komisi yang di pilih oleh anggota sidang Komisi dari dan oleh peserta utusan.
(3) Sidang-sidang ilmiah di pimpin oleh Ketua Sidang yang ditetapkan oleh Panitia Pengarah
(4) Jenis persidangan dalam MUSKAB terdiri dari :
a. sidang Paripurna :
b. sidang Komisi / Sub Komisi
c. sidang Formatur

Pasal 12
Tata cara memimpin Sidang
(1) Pimpinan Sidang memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap peserta sesuai alokasi waktu yang ditetapkan.
(2) Pimpinan Sidang berbicara selaku Pimpinan untuk menjelaskan yang menjadi pokok pembicaraan, mengembalikan pada pokok persoalan jika menyimpang dan menyimpulkan pembicaraan.
(3) Apabila Pimpinan Sidang hendak berbicara selaku peserta sidang, maka untuk sementara Pimpinan Sidang diserahkan kepada salah satu Anggota Pimpinan Sidang.

Pasal 13
Tata cara memimpin sidang
(1) Quorum dan Tata cara pengambilan keputusan
(2) Sidang Paripurna pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh setengah lebih dari satu dari jumlah peserta .
(3) Apabila hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka dilakukan penundaan ± 10 (sepuluh menit. )
(4) Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai qorum maka
a. Pada sidang paripurna PEMKAB pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan MUSKAB;
b. Pada sidng Komisi, Sub Komisi dan Sidang Formatur pengambilan keputusan di serahkan Ketua Komisi, Ketua Sub Komisi atau Ketua Formatur

Pasal 14
Tata cara mengajukan usul dan pendapat
(1) Peserta yang ingin mengajukan usul, pendapat atau pertanyaan harus dengan mengangkat tangan. Peserta yang tidak mengangkat tangan tidak akan dilayani
(2) Giliran berbicara di berikan menurut urutan pendaftaran.
(3) Peserta berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang
(4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara, kecuali melebihi waktu yang diberikan.
(5) Untuk memberi kesempatan kepada peserta MUSKAB yang lain, maka pendapat atau pertanyaan yang di ajukan harus disusun secara sinkat dan jelas serta disampaikan dalam waktu 5(lima) menit yakni 3 (tiga) menit pendapat dan 2 (dua) menit pertanyaan
(6) Apabila pimpinan sidang belum jelas, peserta sidang dapat mengulanggi pertanyaan secara singkat dalam waktu 3 (tiga) menit.
(7) Kesempatan interupsi di berikan kepada peserta untuk:
a. meminta penjelasan duduk perkara yang menjadi persoalan
b. mengajukan usul mengenai hal-hal yang di bicarakan
c. mengajukan usul penundaan sidang untuk sementara.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang tentang materi sidang.
(8) Waktu menyampaikan interupsi tidak lebih dari 5 (lima) menit.
(9) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Pimpinan Sidang dapat mengingatkan dan meminta kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 15
Sanksi terhadap pelanggaran tata cara penyampaian pendapat
(1) Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata tidak layak, menggangu ketertiban sidang, maka Pimpinan Sidang dapat memberi peringatan.
(2) Apabila teguran Pimpinan Sidang di indahkan dan pembicara menarik kata-kata atau meminta maaf kepada Pimpinan dan Peserta Sidang lain, maka kata-kata atau perbuatan tersebut tidak di muat dalam Risalah Sidang.
(3) Apabila tidak mengindahkan teguran Pimpianan Sidang, maka Pimpinan sidang menghentikan pembicara untuk berbicara.
(4) Apabila teguran sebanyak 3 (tiga) kali tidak diindahkan, maka Pimpinan Sidang dapat mengeluarkan peserta sidang dari ruangan.
(5) Jika di perlukan Pimpinan Sidang dapat menunda waktu persidangan paling lama 1 (satu) jam dengan persetujuan peserta sidang.

Pasal 16
Sifat sidang MUSKAB
(1) Sidang MUSKAB dapat bersifat terbuka dan tertutup
(2) Sidang-sidang Pimpinan MUSKAB pada dasarnya bersifat tertutup
(3) Pembicaraan dalam rapat tertutup hanya boleh di umumkan Pimpinan Sidang.
(4) Atas usul pimpinan dan peserta, sidang dapat memutuskan bahwa pembicaraan bersifat rahasia.
(5) Rahasia sebagaimana yang dimaksd pada ayat (4) pasal ini harus di pegng teguh oleh peserta yang hadir.

Pasal 17
Risalah Sidang
(1) Setiap sidang perlu di buat risalah lengkap yang memuat :
(2) Tempat, Jenis dan acara sidang.
(3) Hari, tanggal, jam permulaan dan penutupan sidang.
(4) Nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing.

BAB V
PENILAIAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KABUPATEN

Pasal 18
(1) Pengurus Kabupaten PPNI masa bakti 2005 – 2010 menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada sidang paripurna dan di tanggapi oleh peserta MUSKAB yakni utusan melalui Ketua PPNI Komisariat masing-masing.
(2) Setelah Laporan Pertangung Jawaban disampaikan, maka Pengurus Kabupaten PPNI masa bakti 2005-2010 dinyatakan demisioner oleh Pimpinan MUSKAB.
(3) Untuk selanjutnya Pimpinan MUSKAB bertangung jawab terhadap keberadaan organisasi PPNI di Kabupaten Malang sampai dengan terpilihnya Ketua yang baru periode 2010-2015.

BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN KETUAPENGURUS KABUPATEN PPNI
DAN TIM FORMATUR

Pasal 19
Tata cara pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten PPNI Kabupaten Malang
(1) Bakal Calon Ketua dapat di ajukan sebagai nominasi calon ketua apabila di ajukan oleh minimal 3(Tiga) Pengurus PPNI Komisariat MELALUI Ketuanya masing-masing dengan kriteria :
a. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berbadan sehat jasmani dan rochani
c. Berijazah minimal D III Keperawatan,
d. Mempunyai Kaartu Tanda Anggota PPNI dan SIP (Surat Ijin Perawat);
e. Bersedia di calonkan menjadi Ketua secara tertulis;
f. Bersedia menyampaikan Visi dan Misi Program Kerja apabila masuk menjadi calon Ketua;
g. Mampu melaksanakan kegiatan organisasi yang di tandai oleh kecukupan waktu;
h. Mampu memfasilitasi semua lapisan anggota;
i. Mempunyai hubungan yang luas atau akses kepada Pemerintah, profesi lain dan masyarakat;
j. Mempunyai jiwa kepemimpinan;
k. Berdomisili dan atau Bekerja di Kabupaten Kabupaten Malang;
(2) Apabila ketua yang lama /domisioner di calonkan kembali, maka laporan pertanggung jawaban yang disampaikan pada masa kepemimpinannya harus diterima minimal 60 % dari jumlah pengurus Komisariat.
(3) Pemilihan Ketua dilakukan secara langsung dari dan oleh peserta utusan MUSKAB dengan ketentuan :
a. Apabila Calon Ketua yang diusulkan oleh para ketua Komisariat PPNI ternyata hanya satu orang yang memenuhi persyaratan, maka calon tersebut langsung di nyatakan sebagai Ketua terpilih oleh Pimpinan MUSKAB;
b. Apabila Calon Ketua yang di usulkan oleh Ketua Komisariat yang memenuhi syarat lebih dari satu orang maka akan dilakukan pemilihan secara langsung oleh peserta utusan yang diawali dengan penyampaian visi dan dan misi masing-masing calon;
c. pemilihan secara langsung dilakukan secara tertutup;
d. sebelum memulai pemilihan langsung Pimpinan MUSKAB akan membuka kotak suara yang berisi surat suara dalam keadaan terkunci dan bersegel MUSKAB V PPNI didepan seluruh peserta utusan dengan di saksikan dari dekat oleh 3 (tiga) orang saksi yakni : Satu orang dari Penggurus Kabupaten demisioner, satu orang dari Pengurus Komisariat, dan satu orang dari Peninjau;
e. surat suara di hitung bersama-sama dan kotak suara yang kosong di perlihatkan kepada peserta dan saksi, setelah itu di kunci kembali, dan kuncinya dipegang oleh Pimpnan Sidang. Kotak suara diawasi tiga orang saksi tersebut;
f. surat suara di pegang oleh Pimpinan MUSKAB di berikan kepada peserta setelah peserta menyerahkan "Name Tag" kepada panitia pemilihan / Pimpinan MUSKAB;
g. Peserta utusan memilih Ketua dengan cara menulis nama Calon Ketua yang dipilihnya, kemudian di lipat dan dimasukkan dalam kotak suara;
h. Pemberian dan perhitungan suara dilakukan langsung pada periode waktu yang sama dan tidak ada jeda waktu istirahat;
i. Calon Ketua dengan perolehan suara terbanyak di nyatakan sebagai Ketua terpilih periode tahun 2011 – 2016.

Pasal 20
Tata cara Pemilihan Formatur
(1) Formatur dipimpin oleh Ketua terpilih yang dilengkapi oleh Anggota Formatur yang terdiri dari Pengurus Kabupaten domisioner dan Ketua Komisariat.
(2) Anggota Formatur berjumlah 9 orang (Ketua terpilih, 2 orang Pengurus Kabupaten, 6 unsur Ketua Komisariat).
(3) Peserta utusan melalui juru bicara masing-masing unsur dapat mengajukan Calon Formatur kepada Pimpinan Sidang.
(4) Berdasarkan usul – usul yang diajukan sebagaimana di maksud ayat (3) pasal ini Pimpinan Sidang mengumumkan nama-nama komposisi Formatur kepada Sidang Paripurna MUSKAB.
(5) Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus Kabupaten
(6) Dalam sidang Parpurna, Pimpinan MUSKAB menyerahkan mandat kepada Ketua terpilih sebagai Ketua Formatur dan Tim Formatur untuk melengkapi personalia Pengurus Kabupaten, Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Kabupaten periode 2011 – 2016.
(7) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah MUSKAB susunan Pengurus Kabupaten PPNI Pengurus Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Kabupaten periode 2011 – 2016 telah terbentuk, maka Tim Formatur dinyatakan bubar secara otomatis.

BAB VII
KETETUAN PENUTUP

Pasal 21
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diputuskan oleh MUSKAB
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : ……………………


PIMPINAN KABUPATEN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
SELAKU PIMPINAN MUSYAWARAH

 
NO.
SUSUNAN
NAMA
TANDA TANGAN
1
KETUA
 
 
2
SEKRETARIS
 
 
3
ANGGOTA
 
 
4
ANGGOTA
 
 
5
ANGGOTA
 
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar