Sabtu, 22 Oktober 2011

SAMBUTAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MALANG DALAM RANGKA MUSKAB PPNI


Assalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera bagi kita semuanya.

Yang kami hormati,
1.      Bapak Bupati Malang
2.      Ketua DPRD Kabupaten Malang
3.      Para Pejabat Pimpinan Daerah Kabupaten Malang
4.      Ketua PPNI Propinsi Jawa Timur
5.      Para Kepala Puskesmas se Kabupaten Malang
6.      Para Undangan sekalian,
7.      Serta seluruh peserta Musyawarah PPNI Kabupaten Malang

Puji Syukur kehadirat Tuhan YME, bahwasanya pada hari ini kita semua diberikan kesempatan untuk menghadiri acara Musyawarah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Malang (MUSKAB PPNI) dalam keadaan sehat walafiat.
Saya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyambut baik atas terselenggaranya Musyawarah Kabupaten Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Malang Tahun 2011. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang  selaku penanggung jawab terhadap berbagai persoalan dan tatanan kesehatan, memandang perlu untuk merangkul  semua elemen yang berpotensi dalam membangun kesehatan di wilayah, salah satunya adalah oraganisasi PPNI ini.
Melihat besarnya jumlah populasi perawat, diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional khususnya  di bidang kesehatan.  Sesuai dengan komitmen Milenium Development Goals (MDGs), yang terkait langsung dengan masalah kesehatan adalah perbaikan gizi, penurunan angka kematian anak, peningkatan kesehatan ibu, penanggulangan HIV/AIDS, penanggulangan TB dan Malaria serta penyakit menular lainnya, dalam hal ini perawat mempunyai andil besar untuk mewujudkannya.
Untuk mendukung peran perawat yang semakin jelas, sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan yang berlaku, PPNI sebagai induk organisasi para perawat, berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap para anggotanya yang bekerja di berbagai tatanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta. Hal ini sangat membantu Dinas Kesehatan sebagai regulator dari sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang, dimana wewenang untuk mengeluarkan Surat Ijin Praktek Perawat adalah merupakan tanggung jawab kami. Disamping itu, Dinas Kesehatan juga mempekerjakan tenaga perawat di berbagai fasilitas layanan kesehatan, khususnya yang tersebar dalam 38 Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang. Seperti telah diketahui bersama, dalam 2 tahun terakhir ini Dinas Kesehatan telah merekrut lebih dari 200 tenaga perawat untuk ditempatkan di Desa-desa, atau menjadi perawat Ponkesdes, dan pada tahun depan juga direncanakan merekrut sekitar 100 perawat agar semua desa di wilayah Kabupaten Malang memiliki tenaga perawat, selain Bidan Desa yang selama ini telah berjalan.
Penempatan tenaga kesehatan, baik Bidan maupun perawat di desa, merupakan perwujudan dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan pembangunan nasional, sesuai visi dan misinya, yaitu mandiri, agamis, demokratis, produktif, maju, aman, tertib, dan berdaya saing, sehingga tercapai kehidupan Masyarakat Kabupaten Malang yang sejahtera,  sehat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat atas terselenggaranya Musyawarah Kabupaten ke-5, PPNI Kabupaten Malang Tahun 2011, semoga acara ini dapat terselenggara dengan baik demi kemajuan organisasi PPNI kedepan.
Wassalamualaikum Warrohmatullahi wabarokatuh.

Malang, 22 Oktober 2011
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang


Dra. Mursyidah, Apt, M.Kes

Kamis, 20 Oktober 2011

MODEL BATIK PPNI KABUPATEN MALANG


untuk cewek atau cowok sama ya.........
bedanya hanya di pinggang, menyesuaikan........

Rabu, 19 Oktober 2011

SAMBUTAN KETUA PANITIA MUSKAB PPNI TAHUN 2011

Assalamualaikum wr.wb.

Salam sejahtera bagi kita semuanya.

 

Yang kami hormati,

1.      Bapak Bupati Malang

2.      Para Pejabat Pimpinan Daerah Kabupaten Malang

3.      Ketua PPNI Propinsi Jawa Timur

4.      Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

5.      Para Undangan sekalian,

6.      Dan seluruh peserta Musyawarah PPNI Kabupaten Malang

 

Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kepada Tuhan YME, bahwasanya pada hari ini kita semua diberikan kesempatan untuk menghadiri acara Musyawarah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Malang (MUSKAB PPNI) dalam keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan sesuatu apapun. Tema yang diangkat dalam muskab kali ini adalah "Dengan Musyawarah PPNI Kabupaten Malang ke 5 Tahun 2011 Kita revitalisasi peran perawat profesional yang berjati diri dalam rangka membangun masyarakat Kabupaten Malang yang sehat dan mandiri".

Saya sebagai ketua panitia akan melaporkan bahwa Muskab PPNI saat ini adalah Muskab yang direncanakan dengan sangat matang dan melibatkan semua komponen atau perwakilan perawat di wilayah Kabupaten Malang, mulai dari RSJ Lawang, Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten, RSUD Kanjuruhan, RSI Gondanglegi, RS Bala Keselamatan Turen, PMI dan lainnya, yang tersebar dalam 12 komisariat. MUSKAB PPNI Kabupaten Malang tahun 2011, selain sebagai pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten, momen ini juga bertujuan untuk konsolidasi seluruh perawat sekabupaten Malang guna membangun dan mengoptimalkan fungsi PPNI sebagai wadah bagi seluruh perawat di Kabupaten Malang.

Berdasarkan laporan dari sekrtarian PPNI Kabupaten Malang, jumlah perawat yang aktif dan bekerja di berbagai sarana kesehatan di wilayah Kabupaten Malang ini adalah sekitar 1000 orang. Dan jumlah ini akan semakin bertambah karena kebutuhan akan tenaga perawat di Kabupaten Malang juga semakin tinggi seiring dengan bertambahnya berbagai sarana kesehatan, baik di pemerintahan maupun swasta, antara lain di Puskesmas, Ponkesdes, Klinik Kesehatan, Rumah Sakit, dan sebagainya. Dan Muskab kali ini diharapkan menjadi wadah tertinggi untuk menampung aspirasi seluruh komponen perawat untuk masa waktu 5 tahun kedepan. Dan kami berharap komunitas keperawatan Indonesia, khsusunya yang di wilayah Kabupaten Malang dapat memberikan kontribusi positif dan berpatisipasi aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Malang sesuai visi dan misinya, yaitu mandiri, agamis, demokratis, produktif, maju, aman, tertib, dan berdaya saing, sehingga tercapai kehidupan Masyarakat Kabupaten Malang yang sejahtera,  sehat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada akhirnya, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi dari paa hadirin sekalian untuk kemajuan organisasi PPNI kedepan. Dan, apabila ada sesuatu yang kurang berkenan dalam penyelenggaraan acara ini mulai dari awal hingga akhir, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

 

Wassalamualaikum Warrohmatullahi wabarokatuh.

Sabtu, 15 Oktober 2011

TATA TERTIB MUSYAWARAH PPNI KABUPATEN MALANG TAHUN 2011

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH KABUPATEN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA ( PPNI )
KABUPATEN MALANG
TAHUN 2011

BAB I
STATUS DAN WEWENANG

Pasal 1
(1) Musyawarah kabupaten merupakan pemegang kedaulatan
tertinggi PPNI di tingkat Kabupaten yang selanjutnya didalam tata tertib ini
disebut MUSKAB
(2) MUSKAB dilaksanakan mengacu pada AD/ART PPNI tahun
2010 Bab III pasal 13 ayat 1,2 dan 3.

Pasal 2
Wewenang
MUSKAB mempunyai wewenang :
(1) Mengesahkan jadual acara dan peraturan tata tertib MUSKAB
(2) Memilih dan mengesahkan pimpinan MUSKAB
(3) Menilai pertanggung jawaban Pengurus PPNI Kabupaten Malang Periode tahun 2005 – 2010.
(4) Memilih ketua Pengurus PPNI Kabupaten Malang Periode tahun (2011 / 2016)
(5) Menunjuk Ketua Pengurus PPNI Kabupaten terpilih sebagai Ketua Tim Formatur dan memilih Anggota Tim Formatur.
(6) Memberikan mandat terhadap Tim Formatur tersebut untuk memilih Pengurus Kabupaten, Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Kabupaten.
(7) Memberikan mandat kepada Ketua Pengurus PPNI Kabupaten terpilih untuk melantik Pengurus Komisariat di Komisariat-komisariat Kabupaten Malang.
(8) Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja PPNI Kabupaten Malang Periode tahun 2011 – 2016.
(9) Menetapkan tempat MUSKAB berikutnya.

BAB II
PENYELENGGARAAN, PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 3
Penyelenggaraan MUSKAB
(1) MUSKAB diselenggarakan oleh Pengurus PPNI Kabupaten bersama dengan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pengurus Kabupaten.
(2) Panitia Pengarah bertanggung jawab menyiapkan materi yang dibahas dalam sidang-sidang
MUSKAB.
(3) Panitia Pelaksana bertanggung jawab terhadap teknis penyelenggaraan MUSKAB.
(4) Untuk ketertiban MUSKAB disusun tata tertib Muskab yang disahkan pada sidang paripurna I, MUSKAB.

Pasal 4
Peserta MUSKAB
1. Peserta MUSKAB terdiri dari utusan dan peninjau.
2. Peserta utusan MUSKAB adalah :
1. Penengurus Kabupaten terdiri dari : Ketua Kabupaten, Sekretaris, dan satu wakil ketua Penggurus Kabupaten ( 3 ) orang
2. Pengurus Komisariat 5 (Lima) orang.
3. Dewan Pertimbangan 1 (satu) orang.
4. Kolegium, ikatan dan Himpunan masing-masing 1 (satu) orang.
Sebagai utusan dibuktikan denagan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya yang berada diwilayah Kabupaten Malang
3. Peserta peninjau adalah :
1. Pengurus Propinsi,
2. Pengurus Kabupaten;
3. Pengurus Kota;
4. Pengurus Komisariat ;
5. Pengurus Deawan Pertimbangan;
6. Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan;
7. Undangan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Kabupaten/Panitia

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA MUSKAB

Pasal 5
Hak Pimpinan dan Peserta MUSKAB
(1) Peserta utusan MUSKAB berhak :
a. Peserta Ututasan mempunyai hak berbicara untuk mengajukan pendapat baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan sidang;
b. Peserta Utusan mempunyai hak suara untuk memilih dan dipilih,
c. Peserta peninjau mempunyai hak dipilih dan hak berbicara baik lisan maupun tertulis kepada pimpinan sidang.
d. Peserta Utusan dan peninjau menghadiri sidang – sidang MUSKAB.
(2) Setiap peserta utusan MUSKAB memiliki hak satu suara.
(3) Hak suara didalam MUSKAB dalam pemilihan yang menyangkut nama orang dilakukan secara voting.
(4) Pimpinan sidang berhak mengambil keputusan atas pendapat yang diajukan dengan terlebih dahulu mendengar pendapat peserta sidang.
(5) Peserta berhak mengajukan usul perubahan terhadap rancangan yang diajukan oleh pengurus
PPNI Kabupaten.
(6) Semua pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat kecuali pemilihan yang menyangkut pengurus atau nama orang atau cara musyawarah dan mufakat menemui jalan buntu maka dapat dilakukan voting.

Pasal 6
Kewajiban Peserta MUSKAB
(1) Setiap peserta MUSKAB wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam tata tertib ini.
(2) Setiap peserta harus :
a. menunjukkan surat mandat untuk peserta utusan pada saat registrasi untuk mendapatkan identitas peserta:
b. mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara sidang:
c. mentaati keputusan rapat.

BAB IV
PELAKSANAAN MUSKAB
Pasal 7
Acara MUSKAB
(1) Acara MUSKAB mencakup acara organisasi dan acara ilmiah.
(2) Acara MUSKAB di susun oleh Panitia Pengarah dan di ajukan kepada peserta MUSKAB untuk pengesahan.

Pasal 8
PIMPINAN MUSKAB
(1) MUSKAB di pimpin oleh Pimpinan MUSKAB
(2) Komposisi pimpinana MUSKAB terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota yang di pilih dari dan oleh peserta utusan dalam sidang paripurna yang diadakan khusus untuk itu.
(3) Pimpinan MUSKAB terdiri dari 5 (Lima) orang yang merupakan perwakilan dari
1) 1 (satu) orang Pengurus Kabupaten
2) 4 (Empat ) orang Pengurus Komisariat.

(4) Pimpinan MUSKAB mempunyai wewenang :
a. memimpin sidang selama MUSKAB berlangsung, kecuali sidang pengesahan quorum, jadual Acara, tata tertib, dan sidang pemilihan Pimpinan MUSKAB di pimpin oleh Streeing Commity (SC), selanjutnya sidang paripurna di pimpin oleh Pimpinan MUSKAB;
b. menjaga kelancaran dan ketertiban dalam sidang – sidang yang dilaksanakan;
c. mendokumentasikan selama kegiatan termasuk mengesahakan hasil sidang melalui surat keputusan;
d. Mendampingi Ketua PPNI Propinsi melantik Ketua Pengurus Kabupaten terpilih.
(5) Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan MUSKAB terpilih, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan MUSKAB.

Pasal 9
KOMISI
(1) MUSKAB membentuk Komisi dan Sub Komisi sesuai kebutuhan.
(2) Pimpinan Komisi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan seorang anggota merangkap pelapor, yang terpilih dari dan oleh Anggota Komisi.
(3) Komisi MUSKAB bertugas membahas materi dan mengambil keputusan terkait pokok bahasan komisi bidang tugasnya.
(4) Laporan komisi di susun oleh Pimpinan Komisi di bantu oleh Sekretaris Komisi dengan memeprhatikan saran- saran dan pendapat para Anggota Komisi.
(5) Hasil keputusan sidang Komisi di laporkan kepada sidang paripurna MUSKAB.
(6) Hasil pembicaraan Komisi di susun dalam risalah.
(7) Setiap peserta MUSKAB harus menjadi salah satu Anggota Komisi kecuali Pimpinan MUSKAB
(8) Setiap Peninjau dapat menjadi Anggota salah satu Komisi.

Pasal 10
Panitia Perumus
(1) Panitia Perumus MUSKAB dapat di bentuk untuk melakukan tugas-tugas perumusan hasil MUSKAB.
(2) Pimpinan Panitia Perumus dan anggotannya dapat di pilih oleh Panitia Pengarah dengan persetujuan Pimpinan MUSKAB.

Pasal 11
Persidangan
(1) Pengurus PPNI Kabupaten membuka Sidang Paripurna pertama MUSKAB PPNI selanjutnya menyerahkan kepada SC dan Pimpinan MUSKAB, kecuali sidang penetapan quorum, tata tertib, jadwal acara dan pimpinan MUSKAB di pimpin oleh SC.
(2) Sidang-sidang Komisi yang di bentuk untuk membahas materi MUSKAB, dipimpi oleh Ketua didampinggi oleh Sekretaris Komisi yang di pilih oleh anggota sidang Komisi dari dan oleh peserta utusan.
(3) Sidang-sidang ilmiah di pimpin oleh Ketua Sidang yang ditetapkan oleh Panitia Pengarah
(4) Jenis persidangan dalam MUSKAB terdiri dari :
a. sidang Paripurna :
b. sidang Komisi / Sub Komisi
c. sidang Formatur

Pasal 12
Tata cara memimpin Sidang
(1) Pimpinan Sidang memberikan kesempatan yang cukup kepada setiap peserta sesuai alokasi waktu yang ditetapkan.
(2) Pimpinan Sidang berbicara selaku Pimpinan untuk menjelaskan yang menjadi pokok pembicaraan, mengembalikan pada pokok persoalan jika menyimpang dan menyimpulkan pembicaraan.
(3) Apabila Pimpinan Sidang hendak berbicara selaku peserta sidang, maka untuk sementara Pimpinan Sidang diserahkan kepada salah satu Anggota Pimpinan Sidang.

Pasal 13
Tata cara memimpin sidang
(1) Quorum dan Tata cara pengambilan keputusan
(2) Sidang Paripurna pengambilan keputusan dinyatakan sah apabila di hadiri oleh setengah lebih dari satu dari jumlah peserta .
(3) Apabila hal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai maka dilakukan penundaan ± 10 (sepuluh menit. )
(4) Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai qorum maka
a. Pada sidang paripurna PEMKAB pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan MUSKAB;
b. Pada sidng Komisi, Sub Komisi dan Sidang Formatur pengambilan keputusan di serahkan Ketua Komisi, Ketua Sub Komisi atau Ketua Formatur

Pasal 14
Tata cara mengajukan usul dan pendapat
(1) Peserta yang ingin mengajukan usul, pendapat atau pertanyaan harus dengan mengangkat tangan. Peserta yang tidak mengangkat tangan tidak akan dilayani
(2) Giliran berbicara di berikan menurut urutan pendaftaran.
(3) Peserta berbicara setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang
(4) Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara, kecuali melebihi waktu yang diberikan.
(5) Untuk memberi kesempatan kepada peserta MUSKAB yang lain, maka pendapat atau pertanyaan yang di ajukan harus disusun secara sinkat dan jelas serta disampaikan dalam waktu 5(lima) menit yakni 3 (tiga) menit pendapat dan 2 (dua) menit pertanyaan
(6) Apabila pimpinan sidang belum jelas, peserta sidang dapat mengulanggi pertanyaan secara singkat dalam waktu 3 (tiga) menit.
(7) Kesempatan interupsi di berikan kepada peserta untuk:
a. meminta penjelasan duduk perkara yang menjadi persoalan
b. mengajukan usul mengenai hal-hal yang di bicarakan
c. mengajukan usul penundaan sidang untuk sementara.
d. Mengingatkan Pimpinan Sidang tentang materi sidang.
(8) Waktu menyampaikan interupsi tidak lebih dari 5 (lima) menit.
(9) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Pimpinan Sidang dapat mengingatkan dan meminta kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 15
Sanksi terhadap pelanggaran tata cara penyampaian pendapat
(1) Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata tidak layak, menggangu ketertiban sidang, maka Pimpinan Sidang dapat memberi peringatan.
(2) Apabila teguran Pimpinan Sidang di indahkan dan pembicara menarik kata-kata atau meminta maaf kepada Pimpinan dan Peserta Sidang lain, maka kata-kata atau perbuatan tersebut tidak di muat dalam Risalah Sidang.
(3) Apabila tidak mengindahkan teguran Pimpianan Sidang, maka Pimpinan sidang menghentikan pembicara untuk berbicara.
(4) Apabila teguran sebanyak 3 (tiga) kali tidak diindahkan, maka Pimpinan Sidang dapat mengeluarkan peserta sidang dari ruangan.
(5) Jika di perlukan Pimpinan Sidang dapat menunda waktu persidangan paling lama 1 (satu) jam dengan persetujuan peserta sidang.

Pasal 16
Sifat sidang MUSKAB
(1) Sidang MUSKAB dapat bersifat terbuka dan tertutup
(2) Sidang-sidang Pimpinan MUSKAB pada dasarnya bersifat tertutup
(3) Pembicaraan dalam rapat tertutup hanya boleh di umumkan Pimpinan Sidang.
(4) Atas usul pimpinan dan peserta, sidang dapat memutuskan bahwa pembicaraan bersifat rahasia.
(5) Rahasia sebagaimana yang dimaksd pada ayat (4) pasal ini harus di pegng teguh oleh peserta yang hadir.

Pasal 17
Risalah Sidang
(1) Setiap sidang perlu di buat risalah lengkap yang memuat :
(2) Tempat, Jenis dan acara sidang.
(3) Hari, tanggal, jam permulaan dan penutupan sidang.
(4) Nama-nama pembicara dan pendapat masing-masing.

BAB V
PENILAIAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KABUPATEN

Pasal 18
(1) Pengurus Kabupaten PPNI masa bakti 2005 – 2010 menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada sidang paripurna dan di tanggapi oleh peserta MUSKAB yakni utusan melalui Ketua PPNI Komisariat masing-masing.
(2) Setelah Laporan Pertangung Jawaban disampaikan, maka Pengurus Kabupaten PPNI masa bakti 2005-2010 dinyatakan demisioner oleh Pimpinan MUSKAB.
(3) Untuk selanjutnya Pimpinan MUSKAB bertangung jawab terhadap keberadaan organisasi PPNI di Kabupaten Malang sampai dengan terpilihnya Ketua yang baru periode 2010-2015.

BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN KETUAPENGURUS KABUPATEN PPNI
DAN TIM FORMATUR

Pasal 19
Tata cara pemilihan Ketua Pengurus Kabupaten PPNI Kabupaten Malang
(1) Bakal Calon Ketua dapat di ajukan sebagai nominasi calon ketua apabila di ajukan oleh minimal 3(Tiga) Pengurus PPNI Komisariat MELALUI Ketuanya masing-masing dengan kriteria :
a. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. Berbadan sehat jasmani dan rochani
c. Berijazah minimal D III Keperawatan,
d. Mempunyai Kaartu Tanda Anggota PPNI dan SIP (Surat Ijin Perawat);
e. Bersedia di calonkan menjadi Ketua secara tertulis;
f. Bersedia menyampaikan Visi dan Misi Program Kerja apabila masuk menjadi calon Ketua;
g. Mampu melaksanakan kegiatan organisasi yang di tandai oleh kecukupan waktu;
h. Mampu memfasilitasi semua lapisan anggota;
i. Mempunyai hubungan yang luas atau akses kepada Pemerintah, profesi lain dan masyarakat;
j. Mempunyai jiwa kepemimpinan;
k. Berdomisili dan atau Bekerja di Kabupaten Kabupaten Malang;
(2) Apabila ketua yang lama /domisioner di calonkan kembali, maka laporan pertanggung jawaban yang disampaikan pada masa kepemimpinannya harus diterima minimal 60 % dari jumlah pengurus Komisariat.
(3) Pemilihan Ketua dilakukan secara langsung dari dan oleh peserta utusan MUSKAB dengan ketentuan :
a. Apabila Calon Ketua yang diusulkan oleh para ketua Komisariat PPNI ternyata hanya satu orang yang memenuhi persyaratan, maka calon tersebut langsung di nyatakan sebagai Ketua terpilih oleh Pimpinan MUSKAB;
b. Apabila Calon Ketua yang di usulkan oleh Ketua Komisariat yang memenuhi syarat lebih dari satu orang maka akan dilakukan pemilihan secara langsung oleh peserta utusan yang diawali dengan penyampaian visi dan dan misi masing-masing calon;
c. pemilihan secara langsung dilakukan secara tertutup;
d. sebelum memulai pemilihan langsung Pimpinan MUSKAB akan membuka kotak suara yang berisi surat suara dalam keadaan terkunci dan bersegel MUSKAB V PPNI didepan seluruh peserta utusan dengan di saksikan dari dekat oleh 3 (tiga) orang saksi yakni : Satu orang dari Penggurus Kabupaten demisioner, satu orang dari Pengurus Komisariat, dan satu orang dari Peninjau;
e. surat suara di hitung bersama-sama dan kotak suara yang kosong di perlihatkan kepada peserta dan saksi, setelah itu di kunci kembali, dan kuncinya dipegang oleh Pimpnan Sidang. Kotak suara diawasi tiga orang saksi tersebut;
f. surat suara di pegang oleh Pimpinan MUSKAB di berikan kepada peserta setelah peserta menyerahkan "Name Tag" kepada panitia pemilihan / Pimpinan MUSKAB;
g. Peserta utusan memilih Ketua dengan cara menulis nama Calon Ketua yang dipilihnya, kemudian di lipat dan dimasukkan dalam kotak suara;
h. Pemberian dan perhitungan suara dilakukan langsung pada periode waktu yang sama dan tidak ada jeda waktu istirahat;
i. Calon Ketua dengan perolehan suara terbanyak di nyatakan sebagai Ketua terpilih periode tahun 2011 – 2016.

Pasal 20
Tata cara Pemilihan Formatur
(1) Formatur dipimpin oleh Ketua terpilih yang dilengkapi oleh Anggota Formatur yang terdiri dari Pengurus Kabupaten domisioner dan Ketua Komisariat.
(2) Anggota Formatur berjumlah 9 orang (Ketua terpilih, 2 orang Pengurus Kabupaten, 6 unsur Ketua Komisariat).
(3) Peserta utusan melalui juru bicara masing-masing unsur dapat mengajukan Calon Formatur kepada Pimpinan Sidang.
(4) Berdasarkan usul – usul yang diajukan sebagaimana di maksud ayat (3) pasal ini Pimpinan Sidang mengumumkan nama-nama komposisi Formatur kepada Sidang Paripurna MUSKAB.
(5) Anggota Formatur tidak harus menjadi Pengurus Kabupaten
(6) Dalam sidang Parpurna, Pimpinan MUSKAB menyerahkan mandat kepada Ketua terpilih sebagai Ketua Formatur dan Tim Formatur untuk melengkapi personalia Pengurus Kabupaten, Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Kabupaten periode 2011 – 2016.
(7) Paling lambat 1 (satu) bulan setelah MUSKAB susunan Pengurus Kabupaten PPNI Pengurus Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Kabupaten periode 2011 – 2016 telah terbentuk, maka Tim Formatur dinyatakan bubar secara otomatis.

BAB VII
KETETUAN PENUTUP

Pasal 21
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diputuskan oleh MUSKAB
(2) Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : ……………………


PIMPINAN KABUPATEN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
SELAKU PIMPINAN MUSYAWARAH

 
NO.
SUSUNAN
NAMA
TANDA TANGAN
1
KETUA
 
 
2
SEKRETARIS
 
 
3
ANGGOTA
 
 
4
ANGGOTA
 
 
5
ANGGOTA
 
 
 


DENAH OUT DOOR MUSKAB PPNI KAB. MALANG 2011


LOKASI : STIKES KEPANJEN
ALAMAT : Jl.Tronojoyo No.16 Kepanjen Malang

Jumat, 14 Oktober 2011

Draft : SAMBUTAN BUPATI MALANG

Yang terhormat,
1. Ketua PPNI Propinsi Jawa Timur
2. Para Muspida Kabupaten Malang
3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
4. Para Undangan sekalian,
5. Dan seluruh peserta Musyawarah PPNI Kabupaten Malang
Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kepada Tuhan YME, bahwasanya pada
hari ini kita semua diberikan kesempatan untuk menghadiri acara
Musyawarah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Malang
(MUSKAB PPNI) dalam keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan sesuatu
apapun.
Saya mengucapkan selamat atas terselenggaranya MUSKAB PPNI, yang pada
dasarnya pelaksanaan MUSKAB tersebut merupakan tindak lanjut dari
perwujudan AD/ART PPNI kabupaten Malang tahun 2011. Pelaksanaan
MUSKAB ini bertujuan untuk konsolidasi seluruh perawat sekabupaten
Malang guna membangun dan mengoptimalkan fungsi PPNI sebagai wadah
bagi seluruh perawat di kabupaten Malang.
Pembangunan Kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus.
Keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh banyak
aspek, yang salah satunya adalah dari pelaksana pemberi pelayanan
kesehatan kepada masyarakat. Perawat merupakan salah satu unsur
pembangun kesehatan masyarakat yang saat ini mempunyai populasi
terbanyak diantara profesi kesehatan lain seperti dokter, farmasi,
Bidan serta profesi yang lain. Di Kabupaten Malang perawat dengan
jumlah lebih dari 1000 orang, menempati urutan pertama sebagai
pemberi pelayanan kesehatan yang tersebar di berbagai instansi baik di
rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan maupun lembaga pendidikan.
Melihat begitu besarnya jumlah populasi perawat, secara otomatis sepak
terjang mereka akan memberikan pengaruh terhadap pembangunan nasional
khususnya di bidang kesehatan. Sesuai dengan komitmen Milenium
Development Goals (MDGs), yang terkait langsung dengan masalah
kesehatan adalah perbaikan gizi, penurunan angka kematian anak,
peningkatan kesehatan ibu, penanggulangan HIV/AIDS, penanggulangan TB
dan Malaria serta penyakit menular lainnya, dalam hal ini perawat
mempunyai andil besar untuk mewujudkannya.
Salah satu program pemerintah yang tak kalah pentingnya adalah
PONKESDES, dimana di setiap desa, selain ada bidan desa, juga
ditempatkan seorang perawat sehingga fungsinya lebih luas dibandingkan
dengan POLINDES, dan nantinya diharapkan bisa berjalan beriringan
dengan program desa siaga. Pada tahun 2011 jumlah perawat ponkesdes
berjumlah kurang lebih 2000 orang yang berada di beberapa wilayah Jawa
Timur. Dengan demikian ponkesdes akan menjadi wadah peran serta
masyarakat dan pendekatan pelayanan dasar untuk pengembangan desa
siaga.
Demikian halnya dengan penyelenggaraan MUSKAB PPNI ke 5
Kabupaten Malang ini, diharapkan bisa menjadi titik tolak untuk
kemajuan organisasi PPNI dan pembangunan kesehatan nasional yang
secara merata.
Pada akhirnya, saya mengucapkan selamat mengikuti MUSKAB
PPNI, semoga acara ini dapat terselenggara dengan baik, sekaligus saya
menyatakan MUSKAB PPNI Kabupaten Malang Tahun 2011 ini di buka.
Wassalamualaikum Warrohmatullahi wabarokatuh.

BUPATI MALANG

(Dikonsep oleh : Dyah Anisa, S.Kep, Ns dari Puskesmas Sumberpucung)
Mohon masukan dan koreksinya, unduh file dalam Ms.Word : KLIK DISINI

Kamis, 13 Oktober 2011

DENAH RUANG MUSKAB


klik gambar untuk memperbesar tampilan

LOKASI : STIKES KEPANJEN,
Jl. Trunojoyo No.16 Kepanjen (Dekat Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang)

MIMBAR 1 : AULA STIKES (LANTAI 3, DAYA TAMPUNG 1000 orang)

RUANG SIDANG KOMISI :
KOMISI A, B, C, D : RUANG KELAS LANTAI 2 (KELAS A,B,C,D)

RUANG TRANSIT UNDANGAN VVIP : RUANG KETUA STIKES (LANTAI 1)

RUANG SANTAI PESERTA MUSKAB  : RUANG KELAS LANTAI 1

SETTING RUANGAN ACARA MUSKAB KABUPATEN MALANG (MIMBAR 1)

KLIK JUDUL UNTUK MELIHAT LAY OUT RUANGAN (MS.WORD)

AD/ART PPNI KABUPATEN MALANG

AD/ART PPNI
ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
(AD/ART PPNI)

(HASIL MUSYAWARAH NASIONAL IV PERSATUAN PERAWAT NASIONAL
INDONESIA DI BALIKPAPAN, 30 MEI 2010)

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
(AD/ART PPNI)

MUKHADIMAH

Kami komunitas keperawatan Indonesia meyakini bahwa kami memerlukan suatu wadah bagi perjuangan profesi dalam mengisi kemerdekan Republik Indonesia demi tercapainya kehidupan masyarakat
yang sehat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berkat rahmat Allah Yang Maha Esa disertai adanya keinginan bersama dari berbagai organisasi keperawatan untuk menyatukan diri dan membentuk satu organisasi profesi keperawatan di Indonesia (PPNI).
Bahwa untuk membentuk suatu organisasi yang melindungi, mengayomi, membina dan mengembangkan komunitas keperawatan di Indonesia sebagai sarana yang kuat bagi komunitas keperawatan
dan peduli terhadap asuhan keperawatan professional yang berkualias bagi kepentingan masyarakat dan ikut serta dalam peningkatan kesejahteraan komunitas keperawatan Indonesia.
Sebagai landasan untuk mencapai keinginan tersebut, disusunlah pedoman organisasi yakni dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA

BAB I
IDENTITAS ORGANISASI

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.

Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPNI berbentuk kesatuan dimana Kedaulatan tertinggi ditangan anggota melalui melalui Musyawarah Nasional.
PPNI merupakan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan profesi.

Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi ini didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 seagai hasil fusi dari berbagai organisasi keperawatan
yang sudah ada sebelumnya.

Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia dengan pengurus Pusat berada di Ibukota Negara.

Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang PPNI berbentuk lingkaran yang berisi sebuah segi lima hijau tua dengan dasar kuning emas dan sebuah lampu puti yang berlidah api lima Kab/Kota warna merah dengan tulisan PERSATUAN
PERAWAT NASIONAL INDONESIA-PPNI pada bingkai lingkaran.

BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
PPNI adalah satu-satunya organisasi Profesi Perawat Indonesia yang merupakan wadah kesatuan seluruh perawat Indonesia.

Pasal 7
Azas
Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai-nilai profesi keperawatan yaitu
pengasuhan (caring), pemeliharan (nurturing), altruisme dan holistik.

Pasal 8
Tujuan
1. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antar perawat.
2. Meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan keperawatan dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
3. Mengembangkan karir dan prestasi kerja bagi tenaga keperawatan sejalan dengan peningkatan
kesejahteraan tenaga masyarakat.
4. Memfasilitasi dan melindungi anggota dalam menggunakan hak politik dan hukum.
5. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi lain baik di
dalam maupun diluar negeri.

BAB III
PERAN DAN FUNGSI
Pasal 9
1. PPNI berperan sebagai regulator dengan fungsi sertfikasi dan memfasilitasi registrasi lesensi.
2. PPNI berperan sebagai penata kehidupan keprofesian dengan fungsi menata organisasi;
pendidikan dan pelatihan; pelayanan keperawatan; pengembangan hubungan masyarakat dan kerjasama.
3. PPNI berperan sebagai fasilitator dalam merespon peningkatan kesejahteraan; dengan fungsi fasilitasi pengembangan karir, sistem penghargaan; dan pelaksanaan hak politik serta hak hokum.

BAB IV
KEANGGOTAN

Pasal 10
Jenis Keanggotaan
Anggota PPNI terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Khusus.
3. Anggota Kehormatan.

BAB V
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 11
Susunan Organisasi
1. Susunan organisasi terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kab/Kota dan Tingkat Komisariat.
2. Dapat dibentuk organisasi perwakilan luar negeri yang disebut dengan Pengurus PPNI Perwakilan (diikuti nama Negara).
3. Dapat dibentuk organisasi Ikatan dan Himpunan Perawat seminat, Ikatan perawat spesialis sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. Dapat dibentuk Majelis kolegium dan Kolegium Keperawatan.

Pasal 12
Susunan Pengurus Organisasi
Susunan Pengurus Organisasi terdiri dari :
Pengurus Pusat
Pengurus Propinsi
Pengurus Kab/Kota
Pengurus Komisariat
Pengurus Perwakilan Luar Negeri

Pasal 13
KomposisiKepengurusan
1. Komposisi Pengurus terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
2. Kepengurusan bersifat kolektif.

Pasal 14
Masa Kepengurusan
1. Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia dipilih untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
2. Ketua Umum, Ketua Propinsi, Ketua Kab/Kota tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat 2 (dua) periode berturut-turut.

BAB VI
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
Kewenangan
1. Pengurus Pusat berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat nasional berdasarkan AD/ART dan Rekomendasi Musyawarah Nasional dan atau hasil Rapat Kerja Nasional.
b. Menentukan dan mensyahkan kompetensi perawat.
c. Mengangkat dan mengambil keputusan terhadap seseorang yang berjasa teradap profesi Keperawatan untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
d. Bertindak untuk dan atas nama organisasi secara nasional dalam mewakili organisasi baik di dalam maupun di luar negeri
e. Kebijakan seperti dimaksud pada ayat (a) di atas dinyatakan syah apabila ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendera.
f. Mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan.
g. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Propinsi.

2. Pengurus Propinsi
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat wilayah kerjanya berdasarkan AD/ART, Rekomendasi Munas, Musyawarah Kerja Nasional, dan Kebijakan Pengurus Pusat, Musyawarah Propinsi dan Rapat Kerja Propinsi.
b. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Kab/Kota.

3. Pengurus Kab/Kota
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Propinsi kerjanya berdasarkan AD/ART, Rekomendasi Munas dan Kebijakan Pengurus Pusat, rekomendasi Musyawarah Propinsi dan Rapat Kerja Propinsi dan  rekomendasi Musyawarah Kab/Kota serta rekomendasi Rapat Kerja Kab/Kota.
b. Mensahkan komposisi dan personalia pengurus Komisariat.

4. Pengurus Komisariat
Memungut iuran Anggota dari anggota komisariat yang bersangkutan dan mendistribusikan hak Pengurus
Kab/Kota, Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat secara langsung melalui rekening masing-masing.

Pasal 16
Kewajiban
1. Pengurus Pusat
a. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional.
b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART.
c. Memberikan pengakuan kompetensi perawat Indonesia.
d. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Propinsi, Kab/Kota.

2. Pengurus Propinsi
a. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Propinsi.
b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART.
c. Melaksanakan dan tunduk kepada keputusan yang telah diambil oleh Pengurus Pusat.
d. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Kab/Kota sampai ke Pengurus Komisariat

3. Pengurus Kab/Kota
a. Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Kab/Kota.
b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART.
c. Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Komisariat sampai ke Anggota.

4. Pengurus Komisariat
a. Menyampaikan pertanggugjawaban organisasi pada Rapat Anggota.
b. Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART.
c. Melaksanakan pembinaan organisasi terhadap Anggota.
d. Menyetorkan iuran anggota yang menjadi hak Pengurus Kab/Kota, Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat melalui rekening masing-masing.
e. Melaksanakan pembinaan anggota dalam kepengurusa

BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN

Pasal 17
Pembentukan Dewan Pertimbangan dibentuk melalui keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Propinsi/ Musyawarah Kab/Kota.

Pasal 18
Kewenangan
Dewan Pertimbangan merupakan badan yang berwenang memberikan arahan, petunjuk dan pertimbangan, saran serta nasihat kepada Pengurus PPNI sesuai dengan tingkat kepengurusan organisasi.

Pasal 19
Susunan dan Komposisi Kepengurusan
1. Dewan Pertimbangan berada ditingkat Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kab/Kota.
2. Komposisi Dewan Pertimbangan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan dua sampai empat orang Anggota.

Pasal 20
Tugas Pokok
Memberikan pertimbangan, arahan, nasehat, saran dan petunjuk kepada Pengurus PPNI dalam lingkup tingkat kepengurusan yang bersangkutan baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan dan pengembangan organisasi dan profesi Keperawatan.

BAB VIII
IKATAN, HIMPUNAN DAN KOLEGIUM

Pasal 21
Demi kemajuan dan pengembangan profesi keperawatan serta peningkatan pelayanan keperawatan dapat dibentuk Ikatan, Himpunan, dan Kolegium sesuai rumpun keilmuan dan spesialisasi keperawatan.

Pasal 22
Pembentukan Ikatan dan Himpunan
1. Ikatan dan Himpunan pertama kali terbentuk di tingkat nasional.
2. Kepengurusan Ikatan dan Himpunan dibentuk sampai tingkat Propinsi.
3. Pembentukan berproses dengan mengajukan askah akademik dan draft AD/ART hasil pra Kongres, kepada Pengurus Pusat PPNI sebagai bahan pertimbangan terbentuknya Ikatan dan Himpunan.
4. Apabila Naskah Akademik telah disetujui Pengurus Pusat PPNI calon Ikatan dan Himpunan harus menyelenggarakan Kongres sebagai prosesi pembentukan Ikatan dan Himpunan yang sah.
5. Kongres berwenang memilih Ketua Umum Ikatan dan atau Himpunan, menyepakati Naskah Akademik, AD/ART serta Keputusan lain yang berkaitan dengan Ikatan atau Himpunan.

Pasal 23
Pembentukan Kolegium dan Majelis Kolegium
1. Kolegium dapat dibentuk bedasarkan Musyawarah Pakar Keperawatan sesuai bidang keilmuan keperawatan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan keperawatan dan perkembangan keilmuan.
2. Pimpinan Kolegium dipilih oleh dan dari Anggota Kolegium.
3. Majelis Kolegium terdiri atas para ketua Kolegium.
4. Pimpinan Majelis Kolegium dipilih oleh dan dari Anggota Majelis Kolegium.
5. Kolegium dan Majelis Kolegium disyahkan dan dilantik dalam Musyawarah Nasional PPNI.
6. Kolegium dan Majelis Kolegium hanya ada di tingkat nasional.

Pasal 24
Kedudukan
1. Ikatan/ Himpunan/ Kolegiumbertanggungjawab kepada PPNI Pusat.
2. AD/ART Ikatan/ Himpunan/ Kolegium harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat PPNI.
3. AD/ART Ikatan/ Himpunan/ Kolegium yang telah mendapatkan persetujuan Pengurus Pusat PPNI berstatus memiliki kekuatan Hukum.

Pasal 25
Kewenangan
1. Membina anggota Ikatan/ Himpunan/ Kolegium.
2. Memberikan masukan kepada PPNI untuk pengembangan profesi.
3. Menjadi pelaksana kerja sama antara PPNI dengan pihak lain dalam wilayah kerja Ikatan dan Himpunan
4. Kolegium berwenang menyusun standar kurikulum pendidikan, standar penyelenggaraan pendidikan dan uji kompetensi.
5. Mejelis Kolegium berwenang menjaga keserasian pelaksanaan tugas antar kolegium.
6. Kewenangan Kolegium dan Majelis Kolegium diatur secara rinci dalam peraturan Majelis Kolegium.

Pasal 26
Tugas Pokok
Ikatan dan Himpunan memiliki tugas pokok membina anggota dan pengembangan profesi dalam kekhususannya serta memberikan masukan kepada PPNI dalam menentukan kompetensi kekhususan dimaksud.

Pasal 27
Susunan dan Komposisi Kepengurusan
1. Susunan Kepengurusan Ikatan dan Himpunan terdiri dari Pengurus Pusat, dan Pengurus Propinsi.
2. Pengurus Pusat Ikatan dan Himpunan disyahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat PPNI.
3. Pengurus Ikatan dan Himpunan disyahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat Ikatan dan atau Himpunan dengan diketahui dan disaksikan oleh Pengurus Propinsi PPNI.

Pasal 28
Komposisi Kepengurusan
Komposisi kepengurusan Ikatan dan atau Himpunan disesuaikan dengan kebutuhan dan harus sesuai dengan AD/ART Ikatan dan atau Himpunan.

Pasal 29
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan Ikatan/ Himpunan/ Kolegium adalah 5 (lima) tahun.

BAB IX
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEPERAWATAN

Pasal 30
Pembentukan dan Kedudukan
1. Majelis Kehormatan Etik dibentuk oleh Pengurus Pusat.
2. Majelis Kehormatan Etik berkedudukan di Pengurus Pusat dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus Propinsi.
3. Majelis Kehormatan Etik bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.

Pasal 31
Kewenangan
Majelis Kehormatan Etik berwenang menyelidiki dan merekomendasikan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi keperawatan kepadaPengurus Pusat PPNI.

Pasal 32
Tugas Pokok
1. Membina anggota dalam penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan.
2. Membuat pedoman penerapan etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian pertentangan etik dalam pelayanan keperawatan.

Pasal 33
Komposisi Kepengurusan
Pengurus Majelis Kehormatan Etik terdiri dari :
1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap Anggota.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota.
1 (satu) orang Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
3 (tiga) atau 5 (lima) orang Anggota.

BAB X
BADAN-BADAN LAIN

Pasal 34
1. Badan-badan lain dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan perlu diatur dengan Peraturan Organisasi.
2. Badan lain seperti dimaksud ayat (1) pasal ini bersifat adhock dan dibentuk atas keputusan rapat pleno pengurus.
3. Pembentukan Badan lain seperti dimaksud ayat (1) pasal ini wajib disyahkan melalui Surat Keputusan Pengurus.

BAB XI
KEKAYAAN

Pasal 35
Kekayaan organisasi dapat berasal dari sumber :
1. Uang Pangkal.
2. Uang Iuran.
3. Hibah dan Sumbangan.
4. Usaha-usaha lain yang syah dan tidak mengikat.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 36
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

Pasal 37
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran organisasi hanya bias dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional Khusus untuk itu.
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau Negara Republik Indonesia.

BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 38
Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 39
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 30 Mei, 2010



ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Yang dimaksud Perawat adalah seseorang yang telah menempuh pendidikan formal bidang keperawatan dan dinyatakan lulus, yang program pendidikannya telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2. Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menamakan dirinya SMK Perawat Medis tidak
diakui sebagai perawat.
3. Yang dimaksud Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio, psiko, sosiokultural dan spiritual yang komprehensif, baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik
dan atau mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Anggota Biasa :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Lulus pendidikan formal di bidang keperawatan yang telah disahkan oleh Pemerintah R.I.
c. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada Pengurus Kab/Kota atau Komisariat.
d. Mengisi dan Menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPNI.
e. Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Ikatan/Himpunan yang bernaung di bawah PPNI.

2. Anggota Khusus :
a. Perawat warga asing yang bekerja di Indonesia dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah R.I dan telah mengikuti proses adaptasi. Untuk ketentuan adapatasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
b. Menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada Pengurus Kab/Kota atau Komisariat.
c. Mengisi dan menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART PPNI.
d. Aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Ikatan / Himpunan yang bernaung di bawah PPNI.

3. Anggota Kehormatan :
Mereka yang bukan perawat, tetapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan dan atau organisasi PPNI.

Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
1. Anggota Biasa dan Khusus
a. Mendaftarkan diri untuk menjadi anggota PPNI di Sekretariat Pengurus Kabupaten/Kota (Kab/Kota) dan atau Pengurus Komisariat dan atau Pengurus PPNI Perwakilan Luar Negeri.
b. Mengisi dan menandatangani : formulir pendaftaran anggota, formulir kesediaan mengikuti kegiatan PPNI dan mentaati AD/ART serta formulir kesediaan mentaati Kode Etik Perawat Indonesia.
c. Pengurus Kab/Kota dan atau Pengurus PPNI Perwakilan Luar Negeri dapat menerima calon anggota tersebut apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
d. Pengurus Kab/Kota dan atau Pengurus PPNI Perwakilan Luar Negeri mengusulkan diterbitkannya Nomor Induk Anggota dan kartu anggota bagi anggota yang telah diterima kepada Pengurus Pusat.

2. Anggota Kehormatan
a. Diusulkan oleh Pengurus Kab/Kota dengan persetujuan Pengurus Propinsi kepada Pengurus Pusat dan wajib dilengkapi dengan data pendukung bahwa yang bersangkutan berjasa bagi Profesi keperawatan dan atau PPNI.
b. Pengurus Pusat mengadakan rapat pleno khusus untuk membahas usulan calon anggota kehormatan
yang diusulkan Pengurus Kab/Kota yang telah dilengkapi lembar persetujuan dariPengurus Propinsi.
c. Dalam rapat pleno Pengurus Pusat dapat menerima atau menolak usulan tersebut.
d. Apabila usulan diterima, maka Pengurus Pusat wajib mengundang calon anggota kehormatan tersebut untuk mengikuti acara pengesahan dalam forum Munas dan atau Rekarnas.
e. Kepada Anggota kehormatan yang telah disyahkan diberikan nomor induk Anggota Kehormatan dan Kartu Anggota Kehormatan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan mengamalkan Sumpah Perawat, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan serta Keputusan PPNI.
2. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan, kecuali anggota kehormatan.
3. Menghadiri rapat-rapat atas undangan Pengurus Organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa berhak untuk mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi.
2. Anggota khusus dan anggota kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi, tetapi tidak berhak dipilih.
3. Setiap anggota berhak mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan prganisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan.
4. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi :
a. Ketentuan organisasi.
b. AD/ART.
c. Kode Etik Keperawatan Indonesia.
d. Standar Kompetensi.
e. Standar Praktik.
f. Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti/hilang keanggotanannya apabila :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri secara tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan Pengurus Kab/Kota
yang membidangi organisasi.
3. Diberhentikan oleh Pengurus Pusat atas usul Dewan Pertimbangan dan atau Majelis Kehormatan
Etik Keperawatan Setempat setelah terbukti berbuat halhal yang merugikan organisasi.

Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian atas permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengurus Kab/Kota di mana ia terdaftar, setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pengurus Kab/Kota yang mebidangi organisasi dan diajukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
2. Seorang anggota dapat dikenakan pembehentian sementara oleh Pengurus Kab/Kota setelah didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan dengan tembusan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat.
3. Paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan pemberhentian sementara Pengurus Kab/Kota dapat merehabilitasi kembali atau mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan Pengurus Propinsi kepada Pengurus Pusat untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah perbaikan.
4. Dalam kondisi luar biasa yang mengancam organisasi, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian langsung, kemudian memberitahukan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Kab/Kota.

Pasal 8
Pembelaan
1. Anggota yang diberhentikan sementara dapat membela diri di hadapan rapat pleno Pengurus Kab/Kota.
2. Bila dipandang perlu, anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada Musyawarah Propinsi (MUSPROP), atau Musyawarah Nasional (MUNAS).
3. Keputusan Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dapat membatalkan atau memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa kepeutusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS).

Pasal 9
Pengkaderan
1. Untuk kesinambungan upaya organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan PPNI
2. Kader-kader yang akan dipromosikan tealh disaring dengan kriteria :
a. Memiliki prestasi, dedikasi dan loyal terhadap PPNI.
b. Mempunyai bakat dan pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi keperawatan.
c. Telah melalui proses pendidikan dan atau pelatihan khusus untuk itu.
d. Tidak pernah melakukan tindakan yang tercela.
3. Ketentuan terkait pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART PPNI.

Pasal 10
Sanksi
1. Bagi anggota yang tidak melaksanakan kewajiban organisasi dapat diberikan sanksi.
2. Tata cara pemberian sanksi harus diatur lebih lanjut melalui peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
3. Jenis sanksi yang dapat diberikan berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Penghentian sementara dari keanggotaan
d. Penghentian permanen dari keanggotaan

Pasal 11
Kartu Anggota
1. Kartu Anggota dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua pengurus Kab/Kota.
2. Nomor induk anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sesuai kodifikasi KTA.

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
Musyawarah Nasional
1. Status
a. Musyawarah Nasional selanjutnya disingkat MUNAS merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat nasional.
b. MUNAS diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pengurus Pusat melalui badan khusus yang disebut Panitia MUNAS, yang diangkat dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
c. Panitia MUNAS terdiri dari Steering Commity (SC) dan Organising Commity (OC).
d. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu MUNAS Luar Biasa, atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Propinsi yang ada.
e. MUNAS dapat menyelenggarakan siding ilmiah diluar sedang organisasi.

2. Kewenangan
a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUNAS.
b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUNAS.
c. Menyempurnakan atau menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman-pedoman pokok, garis-garis besar program kerja Organisasi dan pernyataan sikap.
d. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan hasil MUNAS sebelumnya, apabila pertanggungjawaban Pengurus Pusat selesai, maka Pengurus Pusat dinyatakan demisioner, dan selanjutnya Pengurus Pusat mempunyai status anggota biasa.
e. Memilih dan melantik Ketua Umum terpilih.
f. Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
g. Memilih anggota Tim Formatur.
h. Memberikan mandate kepada Tim Formatur untuk melengkapi Personel Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Pusat, setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPNI secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar.
i. Memberikan mandate kepada Ketua Terpilih untuk melantik Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Pusat dan Badan Ikatan/ Himpunan PPNI yang baru.
j. Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Pusat.
k. Menetapkan tempat MUNAS berikutnya.

3. Pedoman Umum MUNAS
a. MUNAS diselenggarakan oleh Pengurus Pusat melalui Panitia MUNAS yang terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
b. Tempat pelaksanaan MUNAS ditetapkan pada MUNAS sebelumnya.
c. Panitia pelaksana MUNAS bertanggungjawab dari segi teknis penyelenggaraan MUNAS.
d. Peserta MUNAS :
1) Utusan, terdiri dari :
a) Utusan Pengurus Pusat 5 (lima) orang
b) Utusan Pengurus Propinsi 3 (tiga) orang
c) Utusan Pengurus Kab/Kota 3 (tiga) orang
d) Utusan Dewan Pertimbangan 1 (satu) orang
e) Utusan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan 1 (satu) orang
f) Utusan Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing-masing 1 (satu) orang
2) Sebagai utusan wajib dibuktikan dengan surat tugas/mandate sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya.
3) Peninjau adalah Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kab/Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, Pengurus Ikatan/ Himpunan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUNAS.

4. MUNAS sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah Propinsi dan jumlah Kab/Kota yang hadir.
5. MUNAS, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan, dan setelah itu MUNAS dianggap sah dengan peserta MUNAS yang hadir.
6. Utusan mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara dan hak dipilih saja.
7. Sidang Paripurna MUNAS dipimpin oleh Pimpinan MUNAS yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota. Kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUNAS dipimpin oleh Steering Commity.
8. Tempat penyelenggaraan MUNAS ditetapkan pada MUNAS sebelumnya.
9. Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUNAS.

Pasal 13
Musyawarah Propinsi
1. Status
a. Musyawarah Propinsi selanjutnya disingkat MUSPROP merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat Propinsi.
b. MUSPROP diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pengurus Propinsi melalui badan khusus yang disebut Panitia MUSPROP, yang diangkat dan bertanggung kepada Pengurus Propinsi.
c. Panitia MUSPROP terdiri dari Steering Commity (SC) dan Organising Commity (OC).
d. Dalam keadaan luar biasa dapat silakukan sewaktu-waktu Musyawarah Propinsi Luar Biasa, atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Kab/Kota dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Kab/Kota yang ada di Propinsi tersebut.
e. MUSPROP dapat menyelenggarakan siding ilmiah diluar siding organisasi.

2. Kewenangan
a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertin MUSPROP.
b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSPROP.
c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Propinsi mengenai amanat yang diberikan oleh MUSPROP sebelumnya, apabila pertanggungjawaban Pengurus Propinsi selesai, maka Pengurus Propinsi dinyatakan demisioner dan selanjutnya Pengurus Propinsi mempunyai status anggota biasa.
d. Memilih Ketua Pengurus Propinsi yang selanjutnya Ketua Pengurus Propinsi dilantik oleh Ketua Umum atau Pengurus Pusat PPNI yang diberi mandat.
e. Menunjuk Ketua Pengurus Propinsi terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
f. Memilih anggota Tim Formatur Propinsi.
g. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk menyusun personel Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi dan setelah terbentuk kepengurusan lengkap organisasi PPNI Propinsi secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar.
h. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk mengusulkan personel Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi kepada MKEP Pusat.
i. Memberikan mandat kepada Ketua Pengurus Propinsi terpilih untuk melantik Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi.
j. Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Propinsi.

3. Pedoman Umum MUSPROP
a. MUSPROP diselenggarakan oleh Pengurus Propinsi melalui Panitia Pelaksana MUSPROP yang
diangkat oleh Pengurus Propinsi.
b. Tempat pelaksanaan MUSPROP ditetapkan pada MUSPROP sebelumnya.
c. Panitia Pelaksana MUSPROP bertanggungjawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSPROP.
d. Peserta MUSPROP terdiri dari :
1) Utusan :
a) Utusan Pengurus Propinsi 3 (tiga) orang.
b) Pengurus Kab/Kota 3 (tiga) orang.
c) Dewan Pertimbangan dan Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, masing-masing 1 (satu) orang.
d) Kolegium, Ikatan dan Himpunan masing-masing 1 (satu) orang.
2) Sebagai utusan wajib dibuktikan dengan surat Mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya.
3) Peninjau adalah Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kab/Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, Pengurus Ikatan/ Himpunan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSPROP.
e. MUSPROP sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah kabupaten/kota dan jumlah utusan MUSPROP, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan dan setelah itu MUSPROP dianggap sah dengan peserta MUSPROP yang hadir.
f. Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara dan hak dipilih saja.
g. MUSPROP dipimpin Pimpinan MUSPROP yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan 2 (dua) orang anggota. Kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSPROP dipimpin oleh Steering Committee.
h. Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUSPROP.

Pasal 14
Musyawarah Kab/Kota
1. Status
a. Musyawarah Kab/Kota selanjutnya disingkat MUSKAB/MUSKOT merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Kab/Kota.
b. MUSKAB/MUSKOT diselenggarakan setiap 5 (lima) tahunsekali oleh Pengurus Kab/Kota melalui badan khusus yang disebut Panitia MUSKAB/MUSKOT, yang diangkat dan bertanggung kepada Pengurus Kab/Kota.
c. Dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu Musyawarah Kab/Kota Luar Biasa di Tingkat Kab/Kota, atas usul sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pengurus Komisariat dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Komisariat dibawah Pengurus Kab/Kota tersebut.
d. MUSKAB/MUSKOT dapat menyelenggarakan siding ilmiah diluar siding organisasi.

2. Kewenangan
a. Mengesahkan jadwal acara dan peraturan tata tertib MUSKAB/MUSKOT.
b. Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUSKAB/MUSKOT.
c. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Kab/Kota mengenai amanat yang diberikan oleh MUSKAB/MUSKOT sebelumnya, apabila pertanggungjawaban Pengurus Kab/Kota selesai, maka Pengurus Kab/Kota dinyatakan sebagai demisioner dan selanjutnya Pengurus Kab/Kota mempunyai status anggota biasa.
d. Memilih Ketua Pengurus Kab/Kota yang selanjutnya Ketua Pengurus Kab/Kota terpilih dilantik oleh Pengurus Propinsi atas nama Ketua Umum Pengurus Pusat PPNI.
e. Menunjuk Ketua Pengurus Kab/Kota terpilih sebagai Ketua Tim Formatur.
f. Memilih Anggota Tim Formatur.
g. Memberikan mandat kepada Tim Formatur untuk melengkapi personel Pengurus Kab/Kota, Dewan Pertimbangan Kab/Kota. Setelah terbentuk kepengurusan lengkap, maka secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar.
h. Memberikan mandat kepada Ketua Pengurus Kab/Kota terpilih untuk melantik Pengurus Kab/Kota, Dewan Pertimbangan Kab/Kota.
i. Menetapkan garis-garis besar program kerja Pengurus Kab/Kota.

3. Pedoman Umum MUSKAB/MUSKOT
a. MUSKAB/MUSKOT diselenggarakan oleh Pengurus Kab/Kota melalui Panitia Pelaksana MUSKAB/MUSKOT yang diangkat oleh Pengurus Kab/Kota.
b. Tempat pelaksanaan MUSKAB/MUSKOT ditentukan pada MUSKAB/MUSKOT sebelumnya.
c. Panitia pelaksana MUSKAB/MUSKOT bertanggungjawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSKAB/MUSKOT.
d. Peserta MUSKAB/MUSKOT terdiri dari :
1) Utusan
a) Pengurus Kab/Kota 3 (tiga) orang
b) Dewan Pertimbangan 1 (satu) orang
c) Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, masing-masing 1 (satu) orang
d) Pengurus Komisariat 3 (tiga) orang
2) Sebagai utusan wajib dibuktikan dengan surat mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya.
3) Peninjau adalah Pengurus Propinsi, Pengurus Kab/Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Ikatan/ Himpunan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUSKAB/MUSKOT.
e. MUSKAB/MUSKOT sah apabila dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah Pengurus Komisariat dibawah
Pengurus Kab/Kota yang bersangkutan, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan dan setelah itu MUSKAB/MUSKOT dianggap sah dengan jumlah peserta MUSKAB/MUSKOT yang hadir.
f. Utusan dengan mandat tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih, sementara peninjau mempunyai hak bicara dan dipilih saja.
g. MUSKAB/MUSKOT dipimpin Pimpinan MUSKAB/MUSKOT yang terdiri dari seorang Ketua, seorang
Sekretaris, dan 2 (dua) orang Anggota. Kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSKAB/MUSKOT dipimpin oleh Streering Commity.
h. Hal-hal yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUSKAB/MUSKOT.

Pasal 15
Rapat Kerja Nasional
1. Status
a. Rapat kerja nasional disingkat RAKERNAS adalah rapat kerja Pengurus Pusat yang dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi dan dapat pula diikuti oleh Pengurus Kab/Kota.
b. RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
c. Dalam keadaan luar biasa rapat kerja nasional dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Propinsi dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah Pengurus Propinsi yang ada.

2. Kewenangan
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi.
c. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUNAS yang akan datang.
d. Mengambil Keputusan Organisasi secara nasional yang harus diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota PPNI.

3. Tata Tertib Rapat Kerja Nasional
a. RAKERNAS diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan Pantia Pelaksana Pengurus Propinsi yang ditunjuk.
b. Panitia Pelaksana RAKERNAS bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja nasional.
c. RAKERNAS dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Indonesia, Pengurus Ikatan/ Himpunan dan badan khusus, peninjau dan undangan yang diundang Pengurus Pusat.
d. RAKERNAS dipimpin oleh Pengurus Pusat.
e. Hal-hal ini yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 16
Rapat Kerja Propinsi
1. Status
a. Rapat Kerja Propinsi disingkat RAKERPROP adalah Rapat Kerja Pengurus Propinsi yang dihadiri oleh utusan Pengurus Pusat, Pengurus Propini dan utusan Pengurus Kab/Kota dan dapat pula diikuti oleh Pengurus Komisariat.
b. RAKERPROP diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan.
c. Dalam keadaan luar biasa Rapat Kerja Propinsi dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Propinsi atau Pengurus Kab/Kota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnyasetengan jumlah Pengurus Kab/Kota yang ada di Propinsi tersebut.

2. Kewenangan
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSPROP, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi.
c. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSPROP yang akan datang.

3. Tata Tertib Rapat Kerja Propinsi
a. RAKERPROP diselenggarakan oleh Pengurus Propinsi dengan Panitia Pelaksana Pengurus Kab/Kota yang ditunjuk Pengurus Propinsi.
b. Panitia Pelaksana RAKERROP bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaraan RAKERPROP.
c. RAKERPROP dihadiri oleh utusan Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Indonesia, Pengurus Kab/Kota, Pengurus Ikatan/Himpunan dan badan khusus, peninjau dan undangan yang diundang oleh Pengurus Propinsi.
d. RAKERPROP dipimpin oleh Pengurus Propinsi.
e. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 17
Rapat Kerja Kab/Kota
1. Status
a. Rapat Kerja Kab/Kota disingkat RAKERKOT/RAKERCAB adalah Rapat Kerja Pengurus Kab/Kota yang dihadiri oleh utusan Pengurus Komisariat dan Pengurus Ikatan/ Himpunan.
b. RAKERKOT/RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan Pengurus Kab/Kota.
c. Dalam keadaan luar biasa RAKERKOT/RAKERCAB dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Komisariat dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah Pengurus Komisariat yang ada.

2. Kewenangan
a. Menilai pelaksanaan program kerja amanat MUSKAB/MUSKOT.
b. Menyempurnakan dan memperbaiki program kerja untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya.
c. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi.
d. Membahas bahan-bahan yang akan dibahas pada MUSKAB/MUSKOT dan atau usulan pada MUSPROP/MUNAS yang akan datang.

3. Tata Tertib Rapat Kerja Kab/Kota
a. RAKERKOT/RAKERCAB diselenggarakan oleh Pengurus Kab/Kota dengan Panitia Pelaksana Pengurus Komisariat yang ditunjuk Pengurus Kab/Kota.
b. Panitia Pelaksana RAKERKOT/RAKERCAB bertanggung jawab mengenai teknis penyelenggaran rapat kerja Pengurus Kab/Kota.
c. RAKERKOT/RAKERCAB dihadiri oleh utusan Pengurus Kab/Kota, Pengurus Komisariat, Ikatan/ Himpunan.
d. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 18
Musyawarah Anggota
1. Status
a. Musyawarah Anggota adalah Pelaksanaan kedaulatan tertinggi di tingkat komisariat yang dihadiri oleh Pengurus dan anggota komisariat, Pengurus Kab/Kota serta undangan yang diundang oleh Pengurus Komisariat.
b. Musyawarah Anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
c. Dalam keadaan luar biasa Musyawarah Anggota dapat dilakukan sewaktu-waktu atas usul Pengurus Komisariat dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota di Komisariat tersebut.

2. Kewenangan
a. Menetapkan dan menilai pelaksanaan program kerja Pengurus Komisariat serta memperbaiki program yang berjalan untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan.
b. Membahas isu-isu yang dianggap penting untuk kelangsungan dan atau perkembangan organisasi.
c. Memilih Pengurus Komisariat.
d. Menjabarkan program kerja komisariat sebagai pelaksanaan dari program kerja hasil MUSKAB/MUSKOT.

3. Pedoman Musyawarah Anggota
a. Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat.
b. Musyawarah anggota dihadiri oleh utusan Pengurus Kab/Kota serta seluruh pengurus dan anggota di Komisariat tersebut.
c. Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 19
Susunan Organisasi
1. Pengurus Pusat, meliputi seluruh Propinsi Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Propinsi, meliputi Propinsi, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota dan berkedudukan di Ibukota Propinsi, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota.
3. Pengurus Kab/Kota, meliputi Propinsi Kab/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Komisariat, merupakan perwakilan dari Pengurus Kab/Kota pada institusi tertentu yang memiliki anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.

Pasal 20
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
2. Pengurus Harian terdiri dari Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jendral, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara.
3. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan para Ketua Departemen serta Anggota Departemen.
4. Komposisi Pengurus Pusat terdiri :
a. Ketua Umum
1) Ketua I : Membidangi Departemen Organisasi, Departemen Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemberdayaan Politik, serta Departemen Pengembangan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri.
2) Ketua II : Membidangi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen Pelayanan Keperawatan serta Departemen Kesejahteraan.

b. Sekretaris Jenderal
1) Sekretaris I
2) Sekretaris II

c. Bendahara Umum
1) Bendahara I
2) Bendahara II

d. Ketua Departemen
1) Ketua Departemen Organisasi
2) Ketua Departemen Hukum dan Hubungan Masyarakat serta Pemberdayaan Politik.
3) Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan.
4) Ketua Departemen Pelayanan.
5) Ketua Departemn Pengembangan, Kerjasama dalam Negeri dan Luar Negeri.
6) Ketua Departemen Kesejahteraan.

e. Anggota-anggota
Departemen
1) Dua Anggota Departemen Organisasi
2) Dua Anggota Departemen Hukum, Hubungan Masyarakat & Pemberdayaan Politik
3) Dua Anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan.
4) Dua Anggota Departemen Pelayanan.
5) Dua Anggota Departemen Pengembangan, Kerjasama dalam Negeri dan Luar Negeri.
6) Dua Anggota Departemen Kesejahteraan.

Pasal 21
Pengurus Propinsi
1. Pengurus Propinsi terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
2. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Sekretaris, Wakil sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
3. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan para Ketua Bidang serta Anggota Bidang.
4. Komposisi Pengurus Propinsi terdiri dari :
a. Ketua
1) Wakil Ketua I : Membidangi Bidang Organisasi, Hukum, dan Pemberdahayaan Politik dan Bidang Pengembangan Kerjasama dan Humas.
2) Wakil Ketua II : Membidangi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Pelayanan Keperawatan dan Bidang Kesejahteraan
b. Sekretaris
1) Wakil Sekretaris I
2) Wakil Sekretaris II
c. Bendahara
1) Wakil Bendahara I
2) Wakil Bendahara II
d. Ketua-ketua Bidang
1) Ketua Bidang Organisasi Hukum & Pemberdayaan Politik
2) Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
3) Ketua Bidang Pelayanan
4) Ketua Bidang Pengembangan, Kerjasama dan Humas
5) Ketua Bidang Kesejahteraan
e. Anggota-anggota Bidang
1) Dua orang anggota Bidang Organisasi Hukum & Pemberdayaan Politik.
2) Dua orang anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
3) Dua orang anggota Bidang Pelayanan.
4) Dua orang anggota Bidang Pengembangan, Kerjasama dan Humas.
5) Dua orang anggota Bidang Kesejahteraan.

Pasal 22
Pengurus Kab/Kota
1. Pengurus Kab/Kota terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
2. Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara.
3. Pengurus Pleno terdiri dari Pengurus Harian dan para Ketua Divisi serta Anggota Divisi.
4. Komposisi Pengurus Kab/Kota terdiri dari :
a. Ketua
1) Wakil Ketua I : Membidangi Divisi Organisasi, Hukum dan Pemberdayaan Politik dan Divisi Pengembangan Kerjasama dan Humas.
2) Wakil Ketua II : Membidangi Divisi Pendidikan dan Pelatihan, Divisi Pelayanan Keperawatan dan Divisi Kesejahteraan.
b. Sekretaris
1) Wakil Sekretaris I
2) Wakil Sekretaris II
c. Bendahara
1) Wakil Bendahara I
2) Wakil Bendahara II
d. Ketua-ketua Divisi
1) Ketua Divisi Organisasi Hukum & Pemberdayaan Politik.
2) Ketua Divisi Pendidikan dan Pelatihan.
3) Ketua Divisi Pelayanan.
4) Ketua Divisi Pengembangan, Kerjasama dan Humas.
5) Ketua Divisi Kesejahteraan.
e. Anggota-anggota Divisi
1) Dua orang anggota Divisi Organisasi Hukum & Pemberdayaan Politik.
2) Dua orang anggota Divisi Pendidikan dan Pelatihan.
3) Dua orang anggota Divisi Pelayanan.
4) Dua orang anggota Divisi Pengembangan, Kerjasama dan Hukum.
5) Dua orang anggota DivisiKesejahteraan.

Pasal 23
Pengurus Komisariat
1. Pengurus Komisariat merupakan perwakilan dari Pengurus Kab/Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya 25 orang.
2. Pengurus Komisariat PPNI terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Seksi-seksi :
1) Seksi Organisasi dan Hukum
2) Seksi Pendidikan dan Pelatihan
3) Seksi Pelayanan
4) Seksi Pengembangan, Kerjasama dan Hukum
5) Seksi Kesejahteraan Anggota

Pasal 24
Syarat Pengurus Organisasi
1. Berasal dari anggota yang berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap PPNI.
2. Mampu bekerjasama secara kolektif, mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PPNI dalam pelayanan keperawatan professional dalam menunjang pengembangan pelayanan kesehatan khususnya dan Pengembangan Nasional umumnya.
3. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap organisasi dan profesi.
4. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Pasal 25
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1. Penggantian Kepengurusan organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti diatas permintaan sendiri.
c. Pindah ke tempat lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 bulan.
d. Tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus diberhentikan.

2. Kewenangan pemberhentian pengurus sesuai ayat (1) butir "d" diatur sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Pusat.
b. Pengurus Propinsi dilakukan oleh Pengurus Pusat atas usulan hasil Rapat Pleno Pengurus Propinsi setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Propinsi.
c. Pengurus Kab/Kota dilakukan oleh Pengurus Propinsi atas usulan hasil Rapat Pleno Pengurus Kab/Kota setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kab/Kota.
d. Pengurus Komisariat dilakukan oleh Pengurus Kab/Kota atas usul hasil Rapat Pengurus Komisariat.
e. Untuk Pengurus Ikatan/ Himpunan oleh Rapat Pleno Ikatan/ Himpunan dan atas pertimbangan Pengurus PPNI sesuai tingkat kepengurusan organisasi.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
1. Besarnya uang pangkal dan uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh MUNAS.
2. Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
3. Iuran anggota sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) / orang / bulan.
4. Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengurus Pusat sebesar 15%
b. Pengurus Propinsi sebesar 20%
c. Pengurus Kab/Kota senbesar 25%
d. Pengurus Komisariat 40%

5. Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)/anggota/ bulan dan disetorkan langsung oleh Pengurus Komisariat kepada Pengurus Pusat melalui rekening bank.

6. Pembagian uang hasil usaha dari unit-unit pelaksana teknis atau usaha-usaha lain yang mengatasnamakan dan atau menggunakan nama PPNI antara lain :
a. Pelaksana usaha yang bersangkutan 75%
b. Fee organisasi sebanyak 25% dengan rincian :
1) Komisariat atau lokasi di mana badan usaha tersebut berada : 10%
2) Pengurus Pusat, Propinsi dan Pengurus Kab/Kota, masing-masing : 5%

7. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan system yang berlaku untuk organisasi nirlaba.

8. Pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum MUNAS/MUSPROP/MUSKAB/MUSKOT dan rapat organisasi.
9. Mekanisme pembayaran secara rinci akan diatur dalam aturan organisasi.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 27
1. Setiap anggota PPNI dianggap telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI/
2. Perselisihan dalam penafsiran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI ini diputuskan oleh Pengurus Pusat.
3. Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Rumah Tangga PPNI ini dimuat di dalam Peraturan Organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di : Balikpapan
Pada tanggal : 30 Mei 2010
Ketua Umum PPNI Pusat


Dewi Irawaty, MA, PhD




Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Nomor : 046/PP-PPNI/SK/VIII/2006
TENTANG
PENGESAHAN PENGURUS PROPINSI
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (PPNI)
PROPINSI SULAWESI UTARA MASA BAKTI 2006-2010
________________________________
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Menimbang :
1. Bahwa organisasi PPNI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Pertimbangan, Badan Kelengkapan dan Badan-badan Khusus.
2. Bahwa Pengurus PPNI terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dan Pengurus Komisariat.
3. Bahwa Organisasi PPNI berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia dengan Pengurus Pusat berada di Ibukota Negara.
4. Bahwa guna mendukung pelaksanaan organisasi PPNI di wilayah Propinsi Sulawesi Utara secara tepat, terarah, efektif, dan efisien perlu ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan PPNI Propinsi
Sulawesi Utara

Mengingat :
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, beserta perubahannya.
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan.
3. Keputusan Munas VII PPNI No.06/Munas-VII/2005 tanggal 26 Juli 2005, tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI.

Memmemperhatikan :
1. Surat Permohonan Pengurus PPNI Propinsi Sulawesi Utara Nomor : 04/PPNI-SULUT/K/VIII/2006 tanggal 14 Agustus 2006 tentang Permohonan Surat Keputusan Pengurus PPNI Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2006-2010.
2. Hasil Keputusan MUSPROP V PPNI Propinsi Sulawesi Utara dan hasil rapat Tim Formatur tentang Susunan Pengurus dan Dewan Pertimbangan serta Majelis Kehormatan Etik Keperawatan PPNI Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2006-2010.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
1. Pengesahan Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Dewan Pertimbangan serta Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2006-2010. (Susunan kepengurusan terlampir)
2. Tugas Pengurus Propinsi adalah :
a. Melaksanakan keputusan Musyawarah PPNI Propinsi Sulawesi Utara ke
V dan keputusan Musyawarah Nasional VII PPNI di Manado.
b. Menentukan kebijakan dan langkah-langkah pelaksanaan program kerja
yang ditetapkan pada MUSPROP PPNI Propinsi Sulawesi Utara ke V dan
Munas PPNI ke VII di Manado sesuai dengan AD/ART PPNI
c. Mengesahkan Susunan Kepengurusan PPNI di tingkat Kabupaten/Kotadi
wilayah Prpinsi Sulawesi Utara
d. Memberikan pertanggungjawaban kepada anggota PPNI melalui mekanisme
yang berlaku
e. Membeikan laporan pelaksanaan kegiatan PPNI Propinsi Sulawesi Utara
kepada Pengurus pusat setiap akhir tahun dan pada kegiatan Munas PPNI
3. Pengurus Propinsi PPNI Sulawesi Utara adalah pelaksana Program
Kerja PPNI yang bersifat kolektif.
4. Memberhentikan dengan hormat dan menyampaikan ucapan terima
kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa-jasa
Pengurus PPNI Propinsi Sulawesi Utara masa bakti 2000-2005.
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
6. Apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang kurang sesuai
dengan aturan yang berlaku, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Agustus 2006
________________________________
Pengurus Pusat
Peratuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
t.td.
Achir Yani S. Hamid, D.N.Sc.
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas
pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang
berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban
dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada
dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:

Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan
martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan
kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan
agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana
lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan
hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan
keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan
tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai
dengan ketentuan hokum yang berlaku.

Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui
belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi
disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan
keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan
mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan
konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan
selalu menunjukkan perilaku professional

Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan
mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun
dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana
lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan
pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan
pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi
keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan
memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang
bermutu tinggi.