Minggu, 02 Oktober 2011

Rancangan konsep Sidang Komisi Musyawarah PPNI Kabupaten Malang 2011

Rancangan Agenda
sidang komisi Muskab PPNI Kabupaten Malang 2011
1. Komisi I (Organisasi Hukum dan Politik)
a. Organisasi
Inventarisasi anggota
Tujuan : adanya data anggota yang valid baik yang sudah
mempunyai KTA maupun yang belum
Sasaran : Ketua PPNI Komesariat

Penyelenggaraan muskom
Tujuan : terselengganya muskom secara demokratis dan
hidupnya kembali kegiatan PPNI Komesariat.

Pengadaan Website PPNI Kab Malang
Tujuan : Terciptanya iptek PPNI untuk memudahkan
penyampaian informasi global.

Pengadaan kantor secretariat PPNI Kabupaten Malang.
Tujuan : terselenggaranya organisasi profesi professional dengan adanya tempat
untuk berkantor pengurus organisaasi.

Mengintesifkan pengurusan SIP, SIK dan SIPP
Tujuan : terlaksananya pengurusan SIP, STR, SIK dan
SIPP sesuai system yang telah ditetapkan.


b. Hukum
Terciptanya Majelis Kode Etik Keperawatan PPNI Kabupaten dan Lembaga
Bantuan Hukum PPNI

Tujuan : adanya pembinaan yang
efektif untuk pengamanan dan pencegahan
terjadinya pelanggaran kode etik Keperawatan

c. Politik
Mendorong dan memfasilitasi serta mendukung anggota yang berpotensi untuk
berpolitik praktis untuk jabatan legislative dan atau jabatan eksekutif

2. Komisi II (Pendidikan dan Pelatihan)
a. Pengawasan terhadap sistim penyelenggaraan
sistim pendidikan tinggi.
b. Pengembangan sistim pendidikan lanjut
c. Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi keahlian.
d. Penelitian keperawatan


3. Komisi III (Bidang Pelayanan Keperawatan)
a. Penataan Model Praktek Keperawatan Profesional
Tersusunnya model praktek keperawatan terstadart (SOP)
a. Pelayanan di RS
b. Pelayanan di komunitas
c. Pelayanan praktek mandiri

b. Penataan tenaga perawat
Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga perawat dipelayanan kesehatan sesuai
standart depkes dan berlisensi (SIP,SIK dan SIPP)

4. Komisi IV (Bidang pengembangan, kerjasama, Humas dan kesejahteraan)
a. Reward dan jenjang karir
Pengelolaan kepangkatan dan jabatan yang sesuai.
Pemberian gaji sesaui upah minimum
b. Menciptakan lapangan kerja baru
c. Kerja sama
Menciptkan kerjasama regional, nasional dan internasional (antar anggota,
stakeholder,
organisasi profesi lain)


dikonsep oleh : BONADI TRI ANDOKO, S.Kep, Ners (Sie Acara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar