Kamis, 09 Mei 2013

Pertemuan Koordinator Program Promosi Kesehatan dan UKBM Puskesmas

membahas mengenai gerakan 10.000 Taman Posyandu yang dicanangkan Pemerintah provinsi Jawa Timur, dan diprediksi pada akhir 2013 telah terdapat sekitar 10.500 posyandu yang berubah menjadi Taman Posyandu.

Taman Posyandu adalah keterpaduan atau integrasi pelayanan posyandu yang selama ini sudah berjalan dengan pelayanan bina Keluarga balita (BKB) dan Pendidikan anak Usia Dini (PAUD).

berikut ini materi dari beberapa narasumber (format power point)
1. Program Taman Posyandu Jawa Timur
2. Evaluasi dan Rencana UKBM 2013
3. Evaluasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 07 November 2012

SPJ dan Materi Sosialisasi Taman Posyandu

Memodifikasi file SPJ Taman Posyandu :
tinggal mengganti nama Puskesmas, nama/NIP kepala puskesmas dan petugas UKBM, dan bulan, nama kader dan posyandu/desa, cukup ganti yang di file "KWIT POSYANDU" sheet "Daftar absen" maka sheet dan file lain akan otomatis berubah/menyesuaikan. kecuali file kwit glob (doc)

Klik 3 file berikut ini :
 1. KWIT POSYANDU
 2. rekapan posyandu
 3. kwit glob taman posyandu


Untuk mendownload semua file (tapi belum diedit) silakan download (KLIK) link di bawah ini :





File kami kompres dalam format .zip/rar

Cara membuka file :

1. Setelah didownload  --> simpan di komputer

2. Buka file yang telah anda simpan melalui explore

3. Sorot file, klik kanan

4. Pilih ekstraks file


Setelah itu file anda akan terurai menjadi beberapa file ms word / excel / PPT.

Jika mengalami kesulitan, hubungi operator komputer anda atau hubungi kami
kembali.

Senin, 03 September 2012

PROPOSAL INSENTIF KADER KESEHATAN

BETE BOLAK-BALIK SALAH MENYUSUN PROPOSAL?

Ini susunan proposal acuan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

  1. Cover
  2. Surat Pengajuan Proposal dari Lurah kepada Bupati Malang (Contohnya KLIK DISINI)
  3. Isi Proposal (Latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, sasaran, metode pelaksanaan, tempat pelaksanaan, penutup)
  4. Lampiran2 --ada 3 lampiran-- (1) SK Pokja Posyandu, (2) SK Struktur Organisasi Pelaksana Posyandu Balita, (3) Rencana daftar kader penerima

Poin 1 s/d 4 di atas DIJILID JADI SATU, --> Rangkap EMPAT

BERKAS KELENGKAPAN lainnya (WAJIB) :

  1. Pakta Integritas (bermaterai 6000, ditandatangani ketua posyandu)
  2. Kwitansi (bermaterai 6000 yg ditandatangani bendahara posyandu, di bagian bawah diberi fotocopy KTP bendahara dan ketua). Nominalnya diketik sekalian sesuai alokasi anggaran masing-masing desa. Misalnya Desa A, ada dialokasikan 10 Posyandu, maka Desa A mendapat Dana Kader yang diketik di kwitansi sebesar 20 posy x 5 kader x 12 bulan x Rp. 12.000 = Rp. 14.400.000 (Empat belas juta empat ratus ribu rupiah). 
  3. Fotocopy rekening BANK JATIM atas nama BENDAHARA. selain bank jatim DITOLAK, selain a.n bendahara DITOLAK

SO.... ACUAN PROPOSAL INI HARUS BENAR-BENAR DIKERJAKAN, jika tidak, pasti DITOLAK


KLIK FILE-FILE PENTING YANG BERKAITAN, DI BAWAH INI

1. FORMAT DATA KADER POSYANDU

2. SK STRUKTUR ORGANISASI POSYANDU DESA

3. TOR INSENTIF KADER

Proposal Pengajuan Dana Taman Posyandu

Kamis, 19 Januari 2012

Hasil Rapat PPNI Propinsi Jawa Timur

Pada 11 Januari 2012 di Kantor Sekretariat PPNI Jatim, Ruko Gateway
B25 Waru Sidoarjo
(nek gak salah nyatet lho ya...)

1. Sosialisasi Permenkes 1796/2011 (pasal 34)
(1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya
berakhir.

(2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama 5
(lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya dapat
diberikan perpanjangan STR.

(3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat
izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri
ini.

(4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.

(5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.

Keterangan :
- Jika alih jenjang / melanjutkan ke pendidikan linier yang lebih
tinggi, diwajibkan melakukan penyesuaian dengan mengikuti uji
komptensi yang baru  mendapatkan STR untuk kualifikasi pendidikan
terakhir
- Yang sudah punya SIP (lama) atau STR, maka otomatis bisa
diperpanjang tanpa melakukan uji kompetensi

2. Pemutihan STR
Tidak ada pemutihan STR untuk perawat

3. Ujikom MTKP Jatim tanggal 31 Januari 2012
a. Daftar di MTKP
b. Bisa sendiri-sendiri atau kolektif
c. Gratis
d. Syarat :
1) Fc ijazah D-III atau S-1 (S.Kep dan Ners)
2) Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
e. Uji kompetensi per September 2012  dilakukan di perguruan tinggi
sebelum kelulusan (exit-exam), naskah ujian dari Pusat (MTKI), dengan
pengawas dari luar daerah (propinsi)
f. PPNI Kab/Kota, rumah sakit atau puskesmas dapat mengajukan
permohonan penyelenggaraan uji kompetensi

4. Perawat Ahli
a. Perawat dengan lulusan S-1 dan golongan III-a tidak otomatis
menjadi perawat ahli
b. Formasi (jumlah) perawat ahli berdasarkan usulan atau telaahan dari
satuan kerja masing-masing ke BKD. Kebijakan masing-masing darah bisa
tidak sama.
c. Pengusulan perawat ahli mempertimbangkan :
1) Pengabdian (di satker, keaktifan di organisasi profesi)
2) Prestasi kerja
3) Diusulkan (direkomendasikan) oleh organisasi profesi
d. Pengalaman dari daerah lain :
1) Kepala ruang dan wakil, supervisor (pengamat)  diusulkan sebagai
perawat ahli
2) Perawat yang memiliki kahlian khusus (misalnya sebagai tim operator bedah)
3) Perawat yang ditunjuk sebagai pimpinan (koordinator) di unit kerja,
yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pembinaan dan penilaian
terhadap perawat yang lain.
e. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan perawat ahli :
1) Kampus/PT yang mengeluarkan ijazah bagi PNS yang tugas belajar
adalah bebas (boleh semua perguruan tinggi, tanpa memandang
akreditasi)
2) Bagi PNS yang ijin belajar, lokasi kampus harus rasional dengan
tempat kerja, karena ybs tetap diwajibkan masuk kerja. Jika lokasi
kampusnya jauh, dimungkinkan sulit untuk dipertimbangkan kelulusannya
sebagai perawat ahli. Hal ini dikarenakan tidak ada sistem kelas jauh
atau kampus cabang, ataupun kelas sabtu-minggu.