Sabtu, 05 November 2011

RANCANGAN PERDA PRAKTIK MANDIRI PERAWAT PROVINSI JAWA TIMUR

Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa tujuan nasional bangsa
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi
dan keadilan sosial. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya
pembangunan yang akan diselenggarakan secara berkesinambungan, terarah
dan terpadu.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan nasional
tersebut, oleh karenanya setiap upaya atau kegiatan peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilandasi dengan
prinsip-prinsip perikemanusiaa, keadilan, keseimbangan, kesetaraan,
etika, manfaat, perlindungan dan keadilan, dalam kerangka pembentukan
sumberdaya manusia yang memiliki daya saing.
Disamping itu, pembangunan kesehatan juga diarahkan untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan menanamkan kebiasaan
hidup sehat. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyelenggaraan upaya
kesehatan harus didukung oleh antara lain sumberdaya tenaga kesehatan
yang memadai sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan
di daerah, oleh karena itu pola pengembangan sumberdaya tenaga
kesehatan perlu disusun secara cermat, yang meliputi perencanaan,
pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan, termasuk dalam hal ini
adalah tenaga kesehatan Perawat.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan,
sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang - Undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Kesehatan, telah memberikan kejelasan terhadap
peran penting tenaga kesehatan pada umumnya, dan tenaga Perawat pada
khususnya dalam melaksanakan keterampilan yang dimilikinya sesuai
dengan kompetensi yang ada untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat yang membutuhkan.
Perawat sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan yang diakui
keberadaannya oleh undang-undang, diberikan wewenang sesuai dengan
kompetensi pendidikan yang diperolehnya untuk memberikan pelayanan
kesehatan di daerah, perlu diatur hak dan kewajibannya. Perawat yang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya perlu mendapatkan
perlindungan hukum, selain itu seorang Perawat harus memperoleh
perijinan tertentu terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya, dan
harus selalu dibina dan diawasi, agar Perawat tersebut dapat
melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan peraturan
perundang-undangan dan sistem yang telah ditetapkan. Segala bentuk
penyimpangan yang dilakukan oleh tenaga Perawat yang tidak sesuai
dengan kode etik, standar profesi dan undang-undang, akan menimbulkan
konsekuensi dalam bentuk sanksi adminsitratif maupun sanksi hukum yang
berlaku.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Praktik
Keperawatan, sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada
tenaga Perawat, dan terutama kepada masyarakat dalam pelaksanaan
pemberian pelayanan kesehatan oleh Perawat di Provinsi Jawa Timur.
Sebagai bentuk kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bidang
kesehatan, melalui Peraturan Daerah ini diharapkan dapat tercipta
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat,
yang diberikan oleh Perawat sesuai dengan batasan kompetensi dan
standar profesi yang berlaku kepada mereka. Substansi yang diatur
dalam Peraturan Daerah ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan
tingkat pusat, yang diakomodasi dengan potensi, karakter dan kondisi
kekhasan daerah Jawa Timur.

UNDUH PERDA, KLIK : RANCANGAN PERDA PRAKTIK MANDIRI PERAWAT PROVINSI JAWA TIMUR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar