Kamis, 19 Januari 2012

Hasil Rapat PPNI Propinsi Jawa Timur

Pada 11 Januari 2012 di Kantor Sekretariat PPNI Jatim, Ruko Gateway
B25 Waru Sidoarjo
(nek gak salah nyatet lho ya...)

1. Sosialisasi Permenkes 1796/2011 (pasal 34)
(1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya
berakhir.

(2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama 5
(lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya dapat
diberikan perpanjangan STR.

(3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat
izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri
ini.

(4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.

(5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.

Keterangan :
- Jika alih jenjang / melanjutkan ke pendidikan linier yang lebih
tinggi, diwajibkan melakukan penyesuaian dengan mengikuti uji
komptensi yang baru  mendapatkan STR untuk kualifikasi pendidikan
terakhir
- Yang sudah punya SIP (lama) atau STR, maka otomatis bisa
diperpanjang tanpa melakukan uji kompetensi

2. Pemutihan STR
Tidak ada pemutihan STR untuk perawat

3. Ujikom MTKP Jatim tanggal 31 Januari 2012
a. Daftar di MTKP
b. Bisa sendiri-sendiri atau kolektif
c. Gratis
d. Syarat :
1) Fc ijazah D-III atau S-1 (S.Kep dan Ners)
2) Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
e. Uji kompetensi per September 2012  dilakukan di perguruan tinggi
sebelum kelulusan (exit-exam), naskah ujian dari Pusat (MTKI), dengan
pengawas dari luar daerah (propinsi)
f. PPNI Kab/Kota, rumah sakit atau puskesmas dapat mengajukan
permohonan penyelenggaraan uji kompetensi

4. Perawat Ahli
a. Perawat dengan lulusan S-1 dan golongan III-a tidak otomatis
menjadi perawat ahli
b. Formasi (jumlah) perawat ahli berdasarkan usulan atau telaahan dari
satuan kerja masing-masing ke BKD. Kebijakan masing-masing darah bisa
tidak sama.
c. Pengusulan perawat ahli mempertimbangkan :
1) Pengabdian (di satker, keaktifan di organisasi profesi)
2) Prestasi kerja
3) Diusulkan (direkomendasikan) oleh organisasi profesi
d. Pengalaman dari daerah lain :
1) Kepala ruang dan wakil, supervisor (pengamat)  diusulkan sebagai
perawat ahli
2) Perawat yang memiliki kahlian khusus (misalnya sebagai tim operator bedah)
3) Perawat yang ditunjuk sebagai pimpinan (koordinator) di unit kerja,
yang mempunyai tugas memberikan bimbingan, pembinaan dan penilaian
terhadap perawat yang lain.
e. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan perawat ahli :
1) Kampus/PT yang mengeluarkan ijazah bagi PNS yang tugas belajar
adalah bebas (boleh semua perguruan tinggi, tanpa memandang
akreditasi)
2) Bagi PNS yang ijin belajar, lokasi kampus harus rasional dengan
tempat kerja, karena ybs tetap diwajibkan masuk kerja. Jika lokasi
kampusnya jauh, dimungkinkan sulit untuk dipertimbangkan kelulusannya
sebagai perawat ahli. Hal ini dikarenakan tidak ada sistem kelas jauh
atau kampus cabang, ataupun kelas sabtu-minggu.

3 komentar:

  1. terima kasih infonya,,,,, saya mau menanyakan tentang point 4 disitu dikatakan bahwa Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat
    izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
    pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan
    Peraturan Menteri ini. maksud dari keputusan ini saya masih bingung????

    BalasHapus
  2. maksudnya, lulusan PT Kesehatan sebelum tahun 2012 dan belum memiliki SIP, kalau mengurus SIP/STR saat ini, maka keputusan yang berlaku adalah Permenkes 1796 tahun 2011.

    BalasHapus
  3. terima kasih infonya, salam perawat

    BalasHapus