Draft Revisi 13 Januari 2011 13 Januari 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
a.bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan
dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada
seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c. Bahwa profesi keperawatan memiliki peran dan fungsi sangat
strategis dalam pembangunan bidang kesehatan sebagaimana
dimaksud pada butir (a).
d. Bahwa keperawatan adalah profesi dibidang kesehatan yang
bertanggung jawab dan akuntabel terhadap pelayanan
keperawatan kepada masyarakat dan perlu dijamin serta dilindungi
oleh undang-undang demi terselenggaranya pelayanan
keperawatan yang aman dan berkualitas.
e. bahwa pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat secara terus
menerus berdasarkan keilmuan yang kokoh, kaidah etik dan nilai
moral, serta standar profesi.
f.bahwa praktik keperawatan sebagai inti dari pelayanan
keperawatan yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan
kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai
dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu
pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
g.bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum
kepada masyarakat dan perawat diperlukan pengaturan mengenai
penyelenggaraan praktik keperawatan
RUU Kep_Revisi 13 Januari 2011
h.bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, butir b, huruf c,
huruf d, huruf e dan huruf f, g perlu ditetapkan Undang-Undang
tentang Keperawatan.
Mengingat
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu
dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses
kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat
keperawatan yang diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan
kesehatan untuk mengatasi masalah keperawatan yang dihadapi.
(3) Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan yang bersifat humanistik
dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan dalam rangka
memenuhi kebutuhan dasar manusia secara holistik dalam upaya
memandirikan klien untuk merawat dirinya
(4) Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
tinggi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional,
(6) Perawat professional terdiri dari ners, ners spesialis, dan ners konsultan
(7) Perawat vokasional adalah perawat yang memiliki kewenangan untuk
melakukan praktik keperawatan dengan batasan tertentu dengan
pengawasan perawat profesional
(8)Perawat profesional adalah seseorang yang memiliki kewenangan untuk
melakukan praktik keperawatan profesional secara mandiri dan atau
berkolaborasi dengan profesi lain
(9) Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan regulasi profesi perawat
yang bersifat otonom, mandiri dan non struktural yang selanjutnya disebut
konsil
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan
seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu
lainnya, serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Tanda Registrasi Perawat selanjutnya disebut STRP adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh konsil kepada perawat yang telah diregistrasi
(14) Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
pemerintah Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah
memenuhi persyaratan
(15) Fasilitas pelayanan kesehatan adalah alat dan atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan pemerintah, pemerintah
daerah dan atau masyarakat yang digunakan untuk pelayanan
keperawatan.
(16) Klien adalah individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
(17) Organisasi profesi keperawatan adalah Persatuan Perawat Nasional
Indonesia disingkat PPNI.
(18) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat profesional
sesuai bidangkeilmuan keperawatan yang pembentukannya difasilitasi oleh organisasi
profesi keperawatan.
(19) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan
pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan,
keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi
pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan pelayanan keperawatan bertujuan untuk:
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang
diberikan oleh perawat.
BAB III
LINGKUP KEPERAWATAN
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Peran utama perawat dalam melakukan tugasnya adalah sebagai pemberi
asuhan keperawatan, pengelola pelayanan keperawatan dan atau
kesehatan, pendidik, peneliti.
(2) Fungsi perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dilaksanakan secara
mandiri dan atau berkolaborasi.
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan dapat dilaksanakan diberbagai difasilitas kesehatan
yang diberikan melalui asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga,
kelompok, masyarakat dalam menyelesaikan masalah keperawatan dan
atau masalah kesehatan sederhana dan komplek.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
a. Melakukan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi
komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat dan konseling, advokasi,
dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah keperawatan dan atau
kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya
memandirikan klien.
b. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Melaksanakan pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal
sesuai Program Pemerintah.
(4) Melaksanakan tugas limpah dari tenaga kesehatan lain dalam pelaksanaan
program pengobatan dan atau tindakan medik tertentu.
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lain atau dengan
sektor terkait lain mencakup pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan
lintas sektoral, lintas program dan lintas profesi untuk promosi kesehatan,
pencegahan penyakit, pemulihan dan rehabilitasi kesehatan individu,
keluarga, dan masyarakat
(6) Perawat melakukan praktik keperawatan di fasilitas kesehatan dan tempat
Praktik Mandiri Keperawatan, meliputi:
a.Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dan atau bersama perawat vokasional.
b. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tenaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
c. Praktik mandiri keperawatan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
d. Praktik keperawatan dapat dilakukan dalam pelayanan keperawatan di rumah
(7) Melaksanakan program pemerintah dalam bidang kesehatan
Pasal 6
Wewenang Perawat
a. Melakukan pengkajian klien secara holistik
b. Menetapkan diagnosis keperawatan
c. Merencanakan tindakan keperawatan
d. Melaksanakan tindakan keperawatan
e. Mengevaluasi hasil tindakan keperawatan
f. Melakukan rujukan klien
g. Menerima konsultasi keperawatan
h. Melakukan pelayanan keperawatan dan atau kesehatan dirumah
I. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
(2) Melaksanakan tugas limpah
(3) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(4) Dalam keadaan luar biasa atau bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(5) Untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat dengan ketetapan pemerintah daerah setempat.
(6) Kewenangan perawat vokasional dan profesional lebih rinci diatur dalam peraturan konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Nama dan Kedudukan
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 8
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 10
a. Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
b. Mengesahkan standar pendidikan perawat
c. Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir b, dibuat dan di usulkan oleh kolegium keperawatan.
Pasal 11
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang:
b. Menetapkan seorang perawat kompeten atau tidak melalui mekanisme uji kompetensi
c. Menetapkan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan yang dilakukan perawat dan menetapkan sanksi
d. Mengesahkan standar pendidikan profesi keperawatan yang dibuat oleh kolegium
e. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan program pendidikan profesi keperawatan berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 12
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 13
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota
c. Ketua-ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Komite uji kompetensi dan registrasi
b. Komite standar pendidikan profesi
c. Komite praktik keperawatan
d. Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.
Pasal 14
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur dalam peraturan konsil
Pasal 15
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite standar pendidikan profesi mempunyai tugas memvalidasi standar pendidikan profesi yang disusun oleh kolegium keperawatan.
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan mutu praktik Keperawatan dan menetapkan kebutuhan praktik keperawatan.
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas melindungi klien melalui pembinaan kepada perawat dan menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu keperawatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja komite-komite diatur dengan Peraturan Konsil
Pasal 16
(2) Jumlah anggota Konsil 12 (dua belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Anggota yang ditunjuk adalah 9 (sembilan) orang terdiri dari:
-Persatuan Perawat Nasional Indonesia 2 (dua) orang;
-Kolegium keperawatan 1 (satu) orang;
-Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 1 (satu) orang;
-Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;
-Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-Kementerian kesehatan 1 (satu) orang;
-Kementerian pendidikan nasional 1 (satu ) orang
b. Anggota yang dipilih adalah 3 (tiga) perawat dari 3 (tiga) wilayah utama (barat, tengah, timur) Indonesia.
Pasal 17
(2) Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil harus berdasarkan usulan dari organisasi profesi
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan keanggotaan Konsil diatur dengan Peraturan Presiden.
(4) Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa bakti 1 (satu) periode berikutnya, dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.
Pasal 18
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
²Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan dan tetap akan menjaga
rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia, taat kepada Negara
Republik Indonesia, mempertahankan, mengamalkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan tugas
dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender,
dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak
menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga
dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya."
Pasal 19
b. Warga Negara Republik Indonesia;
c. Sehat rohani dan jasmani;
d. Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan Indonesia;
f. Mempunyai pengalaman dalam praktik keperawatan minimal 10 tahun dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil.
Pasal 20
a.Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.Meninggal dunia;
d.Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e.Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
f.Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal anggota Konsil menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keangotaannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Konsil.
Pasal 21
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota konsil
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan Konsil
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 22
(2) Rapat pleno Konsil dianggap sah jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dapat dilakukan pemungutan suara.
Pasal 23
dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 24
(2) Pembiayaan Konsil Keperawatan Indonesia ditetapkan oleh Ketua Konsil Keperawatan Indonesia.
BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN
Pasal 25
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a.untuk pendidikan profesi Ners disusun oleh Kolegium Ners dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b.untuk pendidikan profesi Ners Spesialis disusun oleh Kolegium Ners Spesialis dengan bersama asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Pasal 26
Pasal 27
(2) Pengembangan keprofesian keperawatan berkelanjutan bagi perawat mencakup:
(a) Kegiatan praktik profesional
(b) Pendidikan dan pelatihan
(c) Pengembangan ilmu pengetahuan
(d) Pengabdian masyarakat
(3) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir (b) dalam bentuk program sertifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan berkelanjutan perawat yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Penyelenggara pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan adalah organisasi profesi atau lembaga lain yang terakreditasi oleh organisasi profesi.
(5) Pemerintah, pemerintah daerah dan atau sarana kesehatan yang memakai jasa perawat wajib menfasilitasi dan menyediakan anggaran untuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi perawat.
BAB VII
REGISTRASI DAN LISENSI PERAWAT
Pasal 28
(2) Surat Tanda Registrasi Perawat berlaku sebagai surat izin praktik bagi perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
(3) Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) wajib dimiliki oleh perawat yang melakukan praktik mandiri
(4) Surat Tanda Registrasi Perawat sebagaimana ayat (1) terdiri atas 2 (dua) kategori:
a. untuk perawat vokasional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan perawat vokasi lisensi (PVL)
b. untuk perawat profesional yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat berhak mendapat sebutan dengan Ners Registrasi (NR)
(5) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi
Pasal 29
(2) NR yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh SIPP dan dapat melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.
(3) PVL yang telah lulus uji kompetensi NR dapat memperoleh SIPP sesuai persyaratan yang berlaku.
Pasal 30
a.Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat
b.Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c.Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
(2) SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a.Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b.Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat praktik untuk memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.
Pasal 31
(2) Registrasi ulang untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Perawat dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (5), ditambah dengan satuan kredit profesi yang ditetapkan Organisasi Profesi dan mendapatkan rekomendasi Organisasi Profesi.
Pasal 32
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Konsil
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Keabsahan ijazah;
b.Registrasi perawat dari negara asal
c.Kemampuan untuk melakukan praktik keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e.Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode etik keperawatan Indonesia yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil sesuai ketentuan berlaku
Pasal 33
(1) Perawat asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia diberikan Surat Tanda Registrasi Sementara
(2) Surat Tanda Registrasi Sementara pada ayat (1) berlaku selama 1 ( satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat Tanda Registrasi Sementara dapat diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 32.
Pasal 34
b.habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c.atas permintaan yang bersangkutan;
d.yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh pejabat yang berwenang
Pasal 35
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
perawat dengan klien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
Pasal 37
(2) Perawat dapat mendelegasikan dan atau menyerahkan tugas kepada perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.
Pasal 38
Pasal 39
Hak Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a.mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
b. meminta pendapat perawat lain
c. mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d. menolak tindakan keperawatan
Pasal 40
Kewajiban Klien
Klien dalam menerima pelayanan pada praktik
kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk perawat keperawatan,
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pasal 41
Pengungkapan Rahasia Klien
b.Perintah hakim pada sidang pengadilan
c.Ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 42
Hak Perawat
Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan /atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d. Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi
e. Memperoleh fasilitas kerja yang mendukung pekerjaan perawat profesional
f. Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya;
g. Menerima imbalan jasa profesi
Pasal 43
Kewajiban Perawat
b. Merujuk klien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d. Menghormati hak-hak klien sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku;
e. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa
f. Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.
Praktik Mandiri
(2) Perawat yang melakukan praktik mandiri mempunyai kewenangan sesuai yang tercantum pada pasal 5 dan pasal 6
(3) Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a.Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b.Memiliki perlengkapan peralatan dan administrasi untuk melakukan asuhan atau pelayanan keperawatan
(4) Persyaratan perlengkapan sesuai dengan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(5) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
BAB IX
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN
Penghargaan
(2) Perawat yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 46
(1) Penghargaan kepada perawat dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan kepada perawat dilaksanakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari pendidikan nasional, hari perawat nasional, dan/atau hari besar lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat perawat dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.
BAB X
Pasal 48
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pemerintah, konsil dan organisasi profesi membina serta mengembangkan kualifikasi dan kompetensi perawat pada institusi baik pemerintah maupun swasta;
(4) Pembinaan dan pengembangan profesi perawat dilakukan melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi perawat dan jJenjang Karir Perawat.
(5) Jenjang Karir Perawat yang dimakasud sesuai dengan ketentuan organisasi profesi
Pasal 50
b.Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c.Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat;
d. Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin
(2) Perawat yang dinyatakan melanggar disiplin Profesi dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.Pemberian Peringatan Tertulis
b.Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada Institusi Pendidikan Keperawatan.
c. Rekomendasi Pencabutan STRP dan SIPP
(3) Pelanggaran disiplin ilmu keperawatan sebagai mana dimaksud ayat (2) diteliti dan ditetapkan oleh konsil melalui sidang disiplin.
(4) Pencabutan SIPP sebagaimana dimaksud ayat (2) c dapat berupa:
a.Pelanggaran ringan dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b. Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c. Pelanggaran berat dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPP paling lama 3 (tiga) tahun
(5) Sanksi Administratif terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4) dilakukan oleh pemerintah Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang setelah dilakukan penelitian dan usul dari Konsil.
Pasal 54
Sanksi Pidana
Pasal 55
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini, ijin praktik yang diberikan sesuai Permenkes Nomor 148 tahun 2010 tentang ijin penyelenggaraan praktik perawat, masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin praktik tersebut sesuai ketentuan.
Pasal 57
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Pasal 59
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………
PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDI SILALAHI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………
RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070